Hukum  

BPK Temukan Dugaan Pembayaran Ganda Honor di Kesbangpol Takalar

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Pengelolaan belanja honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari indikasi pembayaran ganda, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga dugaan tumpang tindih dalam penganggaran kegiatan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kesbangpol Takalar merealisasikan Belanja Honorarium Narasumber Forkopimda sebesar Rp240,3 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Namun, pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta klarifikasi kepada pejabat terkait di lingkungan Kesbangpol menemukan sejumlah kondisi yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan yang mencuat berkaitan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Pengendalian Inflasi Daerah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah.

BPK mencatat, sepanjang Juli hingga Desember 2025, anggota Forkopimda telah menerima honorarium melalui Belanja Honorarium Narasumber Tim Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp70,04 juta.

Akan tetapi, kegiatan yang sama kembali dijadikan dasar pembayaran honorarium melalui anggaran Badan Kesbangpol Takalar.

Atas kondisi tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp70,04 juta yang mengindikasikan pembayaran ganda.

Selain persoalan pembayaran ganda, BPK juga menemukan pembayaran honorarium sebesar Rp170,26 juta yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap.

Auditor menyebut sejumlah dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban kegiatan tidak tersedia, antara lain undangan, daftar hadir peserta, materi narasumber serta bukti pelaksanaan berbagai kegiatan.

Kegiatan yang dimaksud meliputi seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop hingga Focus Group Discussion (FGD).

Ketiadaan dokumen tersebut membuat auditor tidak memperoleh bukti yang memadai untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan pertanggungjawaban belanja yang dibayarkan.

BPK menemukan adanya penganggaran yang dinilai tumpang tindih antara Belanja Jasa Tenaga Ahli Forum Koordinasi Daerah yang telah dialokasikan dalam APBD Pokok dengan Belanja Honorarium Narasumber Forkopimda yang kembali dianggarkan melalui APBD Perubahan.

Yang menjadi perhatian auditor, penerima honorarium pada kedua jenis belanja tersebut merupakan pihak yang sama.

Dalam klarifikasinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Subbagian Program dan Anggaran Kesbangpol menjelaskan bahwa tambahan anggaran dilakukan karena terdapat tambahan kegiatan Forkopimda.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kesbangpol belum dapat menunjukkan kertas kerja usulan penambahan kegiatan, rincian kegiatan tambahan, serta dokumen pertanggungjawaban dan keluaran kegiatan yang dapat membuktikan kebutuhan tambahan anggaran tersebut.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja honorarium Forkopimda pada Kesbangpol Takalar.

Temuan tersebut dikaitkan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang lengkap dan sah serta memiliki keluaran dan hasil kegiatan yang jelas.

Dalam LHP-nya, BPK mencatat adanya indikasi pembayaran ganda sebesar Rp70,04 juta serta pembayaran Rp170,26 juta yang belum didukung bukti pelaksanaan kegiatan secara memadai.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk melakukan pembenahan, terutama dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan belum dengan sendirinya menyimpulkan adanya tindak pidana. Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas temuan tersebut.(*)