TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar angkat bicara terkait sorotan anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, Israwati, mengenai persoalan ketidaksesuaian data desil masyarakat.
Polemik tersebut mencuat dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 Komisi I DPRD Takalar bersama seluruh camat se-Kabupaten Takalar, Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat itu, Israwati menyoroti banyaknya data desil masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintah desa, termasuk kapasitas operator desa dalam proses pengolahan dan pemutakhiran data.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawangsa, S.H.
Parawangsa menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu. Menurutnya, desa lebih berperan sebagai fasilitator yang menerima keluhan warga dan membantu menindaklanjuti keberatan terkait data.
“Penentuan desil bukan diputuskan oleh pemerintah desa. Data tersebut bersumber dari proses pendataan lapangan yang kemudian menjadi bagian dari basis data yang digunakan dalam proses penentuan atau pemutakhiran data sosial ekonomi,” ujar Parawangsa.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat menemukan status desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupannya, pemerintah desa justru sering menjadi pihak pertama yang menerima keluhan.
“Ketika masyarakat mempertanyakan desilnya, justru kami di desa yang menerima keluhan. Kami berusaha membantu mengusulkan atau menindaklanjuti keberatan masyarakat,” katanya.
Menurut Parawangsa, persoalan ketidaksesuaian data seharusnya tidak langsung diarahkan sebagai kesalahan pemerintah desa. Ia meminta seluruh pihak menelusuri proses pendataan secara menyeluruh, mulai dari penghimpunan, verifikasi hingga pemutakhiran data.
“Kalau memang ada persoalan pada sistem pendataan, mari kita cari akar masalahnya. Kalau ada data yang tidak sesuai, mari kita dorong agar mekanismenya diperbaiki. Jangan kemudian desa yang dijadikan sasaran dan dianggap sebagai sumber persoalan,” tegasnya.
Parawangsa juga menyoroti adanya keterbatasan dalam mekanisme pengusulan perubahan data. Menurutnya, terdapat batas waktu pengusulan serta keterbatasan jumlah masyarakat yang dapat diusulkan.
Karena itu, pemerintah desa tidak bisa secara bebas mengubah status desil masyarakat.
“Desa itu lebih tepat disebut sebagai perantara atau fasilitator ketika ada masyarakat yang melakukan sanggahan terhadap data. Kami tidak menentukan desil masyarakat,” jelasnya.
Ia khawatir jika pemerintah desa terus dianggap sebagai pihak yang menentukan desil, masyarakat justru akan salah memahami kewenangan kepala desa maupun operator desa.
“Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa kepala desa atau operator desa yang menentukan seseorang masuk desil satu, dua, tiga, dan seterusnya. Itu bisa menimbulkan sesat pikir dan bahkan berpotensi membuat masyarakat berhadap-hadapan dengan pemerintah desa,” ujarnya.
APDESI Takalar meminta DPRD dan pemerintah daerah lebih aktif memperjuangkan persoalan data desil kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam sistem pendataan sosial ekonomi.
Parawangsa menilai, anggota legislatif seharusnya tidak hanya mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab, tetapi juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat untuk mendorong perbaikan sistem.
“Legislator itu seharusnya menjadi penyambung aspirasi. Ketika ada persoalan desil yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah di desa, tetapi mengapa data yang dihimpun sebelumnya bisa berbeda dengan kondisi riil masyarakat,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara DPRD dan pemerintah desa.
Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama agar mekanisme pemutakhiran data dapat diperbaiki dan kondisi sosial ekonomi masyarakat benar-benar tergambar secara akurat.
“Kalau kita benar-benar berpihak kepada masyarakat, jangan sibuk mencari siapa yang bisa disalahkan. Mari kita cari di mana letak persoalannya, kemudian kita perbaiki bersama,” pungkas Parawangsa.
Ia menegaskan pemerintah desa tetap siap membantu proses perbaikan data masyarakat sepanjang terdapat ruang dan mekanisme yang jelas.
“Desa jangan dijadikan kambing hitam. Kalau datanya bermasalah, mari kita perbaiki sistemnya. Karena yang paling dirugikan dari data yang tidak akurat bukan kepala desa, bukan anggota DPRD, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan negara,” tutupnya.







