APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam”

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID-Polemik terkait ketidaksesuaian data desil masyarakat dengan kondisi ekonomi di lapangan mendapat sorotan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar.

Ketua APDESI Takalar, Parawangsa, S.H., memberikan tanggapan atas pernyataan salah seorang anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, Israwati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh camat se-Kabupaten Takalar, Selasa (8/9/2026).

Dalam forum tersebut, Israwati menyinggung persoalan data desil masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab pemerintah desa serta kapasitas operator desa dalam proses pengolahan data.

Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari APDESI Takalar. Parawangsa menilai persoalan kewenangan penentuan desil perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Parawangsa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang berada pada desil tertentu.

Menurutnya, pemerintah desa lebih banyak berperan sebagai pihak yang menerima keluhan masyarakat sekaligus membantu menindaklanjuti apabila terdapat warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pernyataan Ibu Dewan dalam RDP tersebut menurut kami terkesan keliru. Penentuan desil bukan diputuskan oleh pemerintah desa,” ujar Parawangsa.

Ia menjelaskan, data sosial ekonomi masyarakat berasal dari proses pendataan yang kemudian menjadi bagian dari basis data untuk proses penentuan maupun pemutakhiran.

Karena itu, kata dia, persoalan ketidaksesuaian desil tidak tepat jika seluruhnya diarahkan kepada pemerintah desa.

“Ketika masyarakat mempertanyakan desilnya, justru kami di desa yang menerima keluhan. Kami berusaha membantu mengusulkan atau menindaklanjuti keberatan masyarakat,” katanya.

Parawangsa juga menyoroti mekanisme pengusulan perubahan data yang menurutnya memiliki sejumlah keterbatasan.

Ia menyebut terdapat batas waktu pengusulan yang hanya sekitar 10 hari setiap bulan, ditambah keterbatasan jumlah masyarakat yang dapat diusulkan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah desa bukan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan perubahan status desil masyarakat.

“Desa lebih tepat disebut sebagai perantara atau fasilitator ketika ada masyarakat yang melakukan sanggahan terhadap data. Kami tidak menentukan desil masyarakat,” jelasnya.

Parawangsa mengaku kecewa apabila pemerintah desa dianggap sebagai sumber utama persoalan ketidaksesuaian data desil.

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa justru berada di garis depan ketika masyarakat datang mengeluhkan data yang dianggap tidak menggambarkan kondisi kehidupan mereka.

“Kalau memang ada persoalan pada sistem pendataan, mari kita cari akar masalahnya. Kalau ada data yang tidak sesuai, mari kita dorong agar mekanismenya diperbaiki. Jangan kemudian desa yang dijadikan sasaran dan dianggap sebagai sumber persoalan,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik persepsi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Parawangsa juga mengingatkan pentingnya peran DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat, terutama ketika ditemukan persoalan dalam sistem pendataan sosial ekonomi.

Menurut dia, persoalan desil seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi siapa yang melakukan pendataan di tingkat bawah, tetapi juga perlu ditelusuri bagaimana proses verifikasi, pemutakhiran hingga penetapan data dilakukan.

“Legislator itu seharusnya menjadi penyambung aspirasi. Ketika ada persoalan desil yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah di desa, tetapi mengapa data yang dihimpun sebelumnya bisa berbeda dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

APDESI Takalar juga mengingatkan bahwa narasi mengenai kewenangan desa dalam penentuan desil harus disampaikan secara tepat.

Sebab, menurut Parawangsa, masyarakat bisa saja menganggap kepala desa atau operator desa sebagai pihak yang menentukan seseorang masuk desil satu, dua, tiga dan seterusnya.

“Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa kepala desa atau operator desa yang menentukan seseorang masuk desil satu, dua, tiga, dan seterusnya. Itu bisa menimbulkan sesat pikir dan bahkan berpotensi membuat masyarakat berhadap-hadapan dengan pemerintah desa,” katanya.

Ia menambahkan, para kepala desa selama ini justru berupaya membantu warga yang mengalami persoalan data.

“Para kepala desa justru geram. Karena ketika ada masyarakat yang desilnya tidak sesuai, kepala desa yang berusaha membantu memperjuangkan agar datanya diperbaiki,” ungkapnya.

APDESI Takalar berharap persoalan ini tidak berujung pada saling menyalahkan antara pemerintah desa dan legislatif.

Menurut Parawangsa, langkah yang lebih penting adalah membangun sistem pendataan dan pemutakhiran yang akurat, transparan, responsif, serta sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia mendorong DPRD Takalar bersama pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui secara jelas mekanisme pendataan, verifikasi, pemutakhiran hingga penetapan desil masyarakat.

“Kalau kita benar-benar berpihak kepada masyarakat, jangan sibuk mencari siapa yang bisa disalahkan. Mari kita cari di mana letak persoalannya, kemudian kita perbaiki bersama,” katanya.

Parawangsa menegaskan, pemerintah desa terbuka terhadap kritik sepanjang kritik tersebut disampaikan berdasarkan kewenangan dan fakta yang benar.

“Desa jangan dijadikan kambing hitam. Kalau datanya bermasalah, mari kita perbaiki sistemnya. Karena yang paling dirugikan dari data yang tidak akurat bukan kepala desa, bukan anggota DPRD, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan negara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *