Biddokkes Polda Sulsel Paparkan Proses Identifikasi Korban Laka Pesawat ATR 42-500

IMG 20260120 WA0046

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID– Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai tahapan identifikasi korban.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta unsur Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk menangani proses identifikasi korban kecelakaan pesawat tersebut. Tim DVI Polda Sulsel diperkuat oleh personel dari Pusdokkes Polri dan Pusident Bareskrim Polri.

“Sampai saat ini, tim telah melakukan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Tercatat delapan keluarga korban telah menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Ia menjelaskan, data antemortem yang dikumpulkan meliputi sampel DNA, rekam medis, serta data administrasi pribadi korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pendataan lanjutan.

Berdasarkan manifes maskapai penerbangan serta informasi dari Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 tersebut berjumlah 10 orang, terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

Setelah seluruh data antemortem rampung, Tim DVI akan melanjutkan ke tahap postmortem, yang dilakukan setelah adanya penyerahan jenazah atau temuan lain dari tim pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh Basarnas.

“Data antemortem dan postmortem akan dicocokkan secara ilmiah untuk memastikan identitas korban. Hasil pencocokan ini menjadi dasar penetapan identitas resmi sesuai dengan data manifes maskapai dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh rangkaian proses identifikasi korban dilakukan dengan prinsip profesional, akuntabel, dan sesuai standar keilmuan serta hukum yang berlaku.

“Hasil identifikasi ini juga sangat penting bagi keluarga korban, khususnya untuk kepentingan lanjutan seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” tutup Kombes Pol. Didik Supranoto.(Ikbal Nakku).