ENREKANG, UPDATESULSEL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam di Kabupaten Enrekang selama periode 2018 hingga 2024.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerbitan izin pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri tahapan penerbitan hingga pelaksanaan IUP.
Sejumlah aspek menjadi fokus pendalaman, mulai dari kewenangan pejabat yang menerbitkan izin, kelengkapan persyaratan administratif dan teknis, kesesuaian dengan tata ruang, dokumen lingkungan hidup, hingga pemenuhan kewajiban oleh para pemegang izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, SH., MH, membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Menurutnya, tim penyidik masih mengkaji apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut.
“Seluruh temuan akan diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegas Andi Fajar.
Ia menambahkan, tidak semua pelanggaran administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses penyelidikan dilakukan secara cermat untuk membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan menegaskan belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, penanganan perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejari Enrekang juga menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara independen, profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum tanpa mengganggu kepentingan penyelidikan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan berharap tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Enrekang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, bebas dari penyalahgunaan kewenangan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(*)







