JAKARTA, UPDATESULSEL.ID– Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Kabar tersebut beredar setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya pergantian pucuk pimpinan Polri, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.
Bahkan, berkembang pula isu yang menyebut calon pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil oleh salah satu pejabat penting di Indonesia. Namun, informasi tersebut masih sebatas spekulasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
Meski demikian, menurutnya, apabila pergantian dilakukan saat Kapolri dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten, maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Secara hukum, Presiden memang memiliki kewenangan mengganti Kapolri. Namun, apabila pergantian dilakukan ketika Kapolri sedang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, tentu publik berhak mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut,” ujar Juanda, Jum’at (7/08/2026).
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai kepala negara berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu.
Karena itu, Juanda menilai langkah aparat penegak hukum yang mengusut perkara-perkara besar semestinya memperoleh dukungan penuh dari pemerintah.
Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi bernilai besar bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian, profesionalisme, serta alat bukti yang kuat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juanda juga menilai, apabila isu pergantian Kapolri memang muncul akibat adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses penegakan hukum, maka hal tersebut tidak boleh memengaruhi komitmen Polri dalam memberantas korupsi.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi. Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum. Di sisi lain, publik juga menantikan konsistensi pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana komitmen yang selama ini disampaikan,” tutup Juanda.







