BARRU, UPDATESULSEL.ID – Polemik internal Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru menjadi perhatian publik setelah Rukaya, M.Pd., dosen tetap sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK), mengaku diberhentikan dari kedua jabatannya.
Pemberhentian tersebut disebut terjadi setelah Rukaya menegur seorang mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat saat mengikuti kegiatan senam di lingkungan kampus.
Rukaya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 21 Juni 2026. Saat itu, ia menegur seorang mahasiswi di area parkir kampus karena dinilai mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan nilai dan etika berpakaian di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
Mahasiswi tersebut diketahui merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru.
Selain memberikan teguran secara langsung, Rukaya juga menyampaikan keprihatinannya melalui grup WhatsApp kader IMM Barru. Dalam pesannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika berpakaian dan menutup aurat sebagai bagian dari nilai yang dianut organisasi.
Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik internal kampus.
Rukaya mengaku mendapat teguran balik secara terbuka pada 24 Juni 2026. Teguran tersebut disebut disampaikan oleh Sekretaris Unmuh Barru di hadapan sejumlah dosen, staf, mahasiswa, hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Perselisihan kemudian berlanjut ke proses evaluasi akademik dan administrasi.
Pada 16 Juli 2026, pimpinan universitas bersama Badan Pembina Harian (BPH) Unmuh Barru menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Rukaya mengaku tidak menerima undangan dan tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Tidak ada undangan secara pribadi ke saya,” ujar Rukaya.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, pihak kampus menerbitkan Surat Peringatan (SP) yang memuat sejumlah dugaan kelalaian, termasuk keterlambatan penyelesaian dokumen akreditasi, dugaan pelanggaran etika informasi, serta persoalan rangkap jabatan.
Menanggapi surat tersebut, Rukaya mengirimkan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses akreditasi terkendala kelengkapan data dari tim serta keterbatasan akses terhadap platform yang dikelola secara terpusat oleh pihak universitas.
Terkait dugaan penyebaran informasi yang mencoreng nama baik institusi, Rukaya menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya merupakan kondisi yang terjadi di lapangan dan bertujuan untuk mendorong transparansi.
Sementara mengenai dugaan rangkap jabatan, ia meminta agar aturan kepegawaian diterapkan secara adil dan objektif kepada seluruh dosen.
Namun, Rukaya mengaku tidak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara langsung sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Pada 31 Juli 2026, BPH Unmuh Barru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 602-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap.
Pada hari yang sama, Rektor Unmuh Barru juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian Rukaya dari jabatan sebagai Kaprodi Bimbingan dan Konseling.
Rukaya menilai keputusan tersebut belum memberikan ruang yang cukup bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.
“Tidak pernah ada pemanggilan untuk saya mengklarifikasi semua,” ungkapnya.
Rukaya yang telah mengabdi sebagai dosen tetap sejak September 2023 dan menjabat sebagai Kaprodi BK sejak November 2023 itu berharap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif dan transparan.
“Keadilan harus ditegakkan melalui prosedur yang benar, bukan berdasarkan kuasa. Saya berharap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan ini secara objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi saya untuk didengar,” ujarnya (*)








