PANGKEP, UPDATESULSEL.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan Yayasan Masjid Mujahidin Palampang, Kabupaten Pangkep, telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang disepakati bersama, termasuk dalam penunjukan ketua yayasan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya berbagai pandangan terkait kepengurusan yayasan. DPP LSM GARDA R.I menilai seluruh proses telah melalui tahapan musyawarah sehingga hasilnya patut dihormati oleh semua pihak, sepanjang belum ada keputusan dari instansi berwenang atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut DPP LSM GARDA R.I, perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan organisasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu persatuan umat maupun mencederai fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
“Masjid bukan hanya tempat melaksanakan ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat, pendidikan, dakwah, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Karena itu, setiap proses pengelolaan lembaga yang berkaitan dengan masjid harus mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas DPP LSM GARDA R.I.
LSM GARDA R.I juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pembentukan kepengurusan maupun penunjukan Ketua Yayasan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi atau jalur hukum yang tersedia, bukan dengan membangun opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam negara hukum, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, setiap tuduhan maupun klaim harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Lebih lanjut, DPP LSM GARDA R.I mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, jamaah, dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Persatuan umat dinilai jauh lebih penting dibanding mempertahankan kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Sebagai organisasi yang aktif mengawal kepentingan publik, DPP LSM GARDA R.I menyatakan akan terus bersikap objektif, kritis, dan berlandaskan fakta. Jika di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun administrasi, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, DPP LSM GARDA R.I berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kehormatan Masjid Mujahidin Palampang dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian setiap persoalan secara bermartabat, adil, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan yayasan maupun fungsi masjid sebagai pemersatu umat tetap terpelihara.(*)








