Daerah  

Penyuluhan Tanah Digelar di Desa Tombolo, Warga Dapat Edukasi PTSL dari BPN Jeneponto

IMG 20260115 WA0097

JENEPONTO, UPDATE SULSEL. ID– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan pertanahan di Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendataan dan legalitas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan penyuluhan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Desa Tombolo, Rola, serta dihadiri Ketua PTSL Kabupaten Jeneponto dan perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto sebagai bentuk pengawasan dan transparansi program pemerintah.

Kepala Desa Tombolo, Rola, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan pertanahan merupakan langkah strategis untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Alhamdulillah, kegiatan penyuluhan tanah ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Tombolo. Ini merupakan bentuk sinergi pemerintah desa dengan BPN Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat,” ujar Rola.

Ia menambahkan, melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan edukasi terkait proses pendataan tanah secara sistematis, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum. Kehadiran Kejaksaan Negeri Jeneponto juga menjadi jaminan bahwa proses penerbitan dan pembagian sertifikat tanah berjalan sesuai aturan.

“Harapan kami, dengan adanya pendataan ini, tidak ada lagi masalah di kemudian hari terkait kepemilikan tanah. Sertifikat yang dibagikan benar-benar tepat sasaran dan membawa perubahan positif bagi warga,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tombolo sekitar pukul 13.00 WITA tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga menilai penyuluhan ini memberikan pemahaman baru serta meningkatkan kepercayaan terhadap program pemerintah di bidang pertanahan.

Pemerintah Desa Tombolo berharap program PTSL dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek kepastian hukum atas tanah milik warga. (Ikbal Nakku)