MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Keberadaan sebuah lokasi peternakan babi yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan sekitar Jalan Komplek Haji Kalla, yang ikut bersebelahan dengan Perumahan Rindini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan memiliki puluhan kandang Babi, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pihak berpengaruh yang diduga memberikan perlindungan sehingga usaha tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, ungkap Juansyah, S.H selaku koordinator investigasi hukum wilayah SULSEL.
LSM Garda 08 DPP Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinannya atas dugaan pembiaran yang terjadi. Organisasi tersebut mempertanyakan bagaimana sebuah aktivitas peternakan yang menimbulkan keluhan masyarakat dapat terus beroperasi apabila seluruh ketentuan perizinan, tata ruang, dan aspek lingkungan belum dipastikan terpenuhi oleh instansi berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat, pihak kecamatan atau pihak berpengaruh, maka hal itu juga harus diusut secara profesional dan transparan,” tegas Juansyah.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, lokasi tersebut diduga menimbulkan persoalan lingkungan dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, bahkan hanya berapa ratus meter dari Masjid.
LSM Garda 08 menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, bahkan kami siap menurunkan MASSA untuk melakukan AKSI DAMAI Kekantor DPRD Makassar serta Kantor Walikota dan Polrestabes, agar segera ada tindakan nyata dan solusi terbaik, persoalannya tidak terkatung-katung seperti sekarang ini.
Bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan peternakan semata, tetapi juga menyangkut wibawa penegakan hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan namun tetap berjalan dalam waktu lama, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Lebih jauh, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah, dinas teknis, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap aspek perizinan, dampak lingkungan, kepatuhan terhadap aturan tata ruang, serta dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang serius, atau justru menjadi persoalan yang kembali menguap tanpa kejelasan. Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi harapan utama agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.
(*)







