TAKALAR, UPDATESULSEL. ID– Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar, untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Beberapa merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, disebut-sebut telah beredar luas di sejumlah kios dan warung kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Takalar.
Salah seorang warga yang dikenal dengan sapaan Daeng Leo mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, rokok-rokok tersebut diduga disimpan dan didistribusikan dari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Polombangkeng Timur dan Kecamatan Mangarabombang.
“Kami menerima informasi dari salah satu sopir yang mengaku pernah mengantarkan rokok tersebut ke sejumlah kios di Takalar. Informasi itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujar Daeng Leo, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan distributor yang menjual produk sesuai aturan yang berlaku.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian publik karena peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai berlangsung cukup lama. Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar disebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan pidana terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, warga mendorong keterlibatan aktif kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Daeng Leo meminta agar Polres Takalar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Makassar dan instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi gabungan secara berkala.
“Operasi terpadu perlu dilakukan secara rutin agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Selain itu, penyelidikan harus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi, seperti Smith, Pluz, Nes Humer, dan Humer Brown, disebut-sebut telah beredar luas di sejumlah kios dan warung kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Takalar.
Salah seorang warga yang dikenal dengan sapaan Daeng Leo mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, rokok-rokok tersebut diduga disimpan dan didistribusikan dari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Polombangkeng Timur dan Kecamatan Mangarabombang.
“Kami menerima informasi dari salah satu sopir yang mengaku pernah mengantarkan rokok tersebut ke sejumlah kios di Takalar. Informasi itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujar Daeng Leo, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan distributor yang menjual produk sesuai aturan yang berlaku.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian publik karena peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai berlangsung cukup lama. Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar disebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan pidana terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, warga mendorong keterlibatan aktif kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Daeng Leo meminta agar Polres Takalar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Makassar dan instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi gabungan secara berkala.
“Operasi terpadu perlu dilakukan secara rutin agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Selain itu, penyelidikan harus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar dapat dihentikan serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat.(*)







