MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) senilai Rp9 miliar di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Makassar kini disebut tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Proyek pengadaan CCTV tahun anggaran 2023 itu sebelumnya menjadi sorotan karena diduga bermasalah sejak proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah indikasi penyimpangan mulai dari dugaan mark up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga perangkat CCTV yang tidak berfungsi optimal menjadi perhatian penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, sedikitnya 35 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka yang diperiksa terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak penyedia dari PT CSS, sejumlah Ketua RT, hingga pelaksana tugas Kepala Diskominfo Makassar tahun 2023 berinisial ISM.
“Penyidikan terus berjalan dan semua pihak yang mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek telah dimintai keterangan,” ujar Sulfikar, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sumber internal di Kejari Makassar menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri seluruh dokumen proyek secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses tender, penetapan pemenang proyek, realisasi pekerjaan, hingga pencairan anggaran.
“Beberapa pihak masih dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat pengumpulan data dan alat bukti,” ungkap sumber tersebut.
Proyek CCTV itu diketahui merupakan bagian dari program pengembangan sistem smart city Pemerintah Kota Makassar.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah perangkat dilaporkan mengalami gangguan teknis dan beberapa titik pemasangan disebut tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu.
Kejari Makassar menegaskan fokus utama saat ini adalah melengkapi alat bukti guna memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Penyidik juga membuka peluang memanggil ulang pejabat terkait maupun pihak rekanan pelaksana proyek.
Di sisi lain, aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Menurutnya, proyek berbasis teknologi informasi sangat rentan disalahgunakan karena pengawasan publik terhadap spesifikasi teknis pekerjaan masih minim.
“Pengadaan berbasis IT memang rawan karena masyarakat sulit mengawasi detail teknisnya. Karena itu penegak hukum harus benar-benar mengusut apakah ada kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ramzah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi dan pengawasan kota yang seharusnya mendukung pelayanan masyarakat. Publik kini menanti langkah Kejari Makassar dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.(*)









