SP 1-3 Tak Digubris, Konter Ilegal di Jeneponto Diduga ‘Kebal Hukum’

Avatar of I A N
IMG 20260406 WA0125

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Polemik bangunan ilegal di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kembali memanas dan menjadi sorotan publik.

Sebuah konter yang berdiri tepat di samping Rumah Makan Ratu Daeng hingga kini masih kokoh berdiri, meski telah dinyatakan melanggar aturan dan bahkan sudah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari pihak berwenang.

Ironisnya, bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. Padahal, sejak tahun 2021, pemilik konter telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun hingga April 2026, janji itu tak pernah direalisasikan.

Rustam Moncong, pemilik ruko yang terdampak langsung, mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia menyebut bangunan liar tersebut menempel di rumahnya dan menghalangi akses keluar masuk.

“Janji pembongkaran sudah dibuat sejak 2021. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Bangunan itu jelas mengganggu akses kami,” ujar Rustam, Senin (6/4/2026).

Rustam juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Ia mengaku telah berulang kali meminta penindakan, namun tidak mendapatkan kejelasan.

Lebih mengejutkan lagi, saat mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan, ia justru diarahkan menemui Ketua DPRD Jeneponto.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Diketahui sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jeneponto yang dipimpin Ketua DPRD, Didit Suryadi. Namun hasilnya justru membuat rencana pembongkaran yang sempat dijadwalkan menjadi batal.

Situasi ini memicu kecurigaan warga.
Mereka menduga adanya intervensi atau “perlindungan” dari pihak tertentu terhadap bangunan ilegal tersebut, sehingga terkesan kebal hukum.

“Sudah jelas melanggar, sudah ada SP 1 sampai SP 3, tapi tetap tidak dibongkar. Ini sangat mencurigakan,” kata salah seorang warga.

Sementara itu, pihak Satpol PP Jeneponto hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini.

Kini, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Apakah hukum benar-benar berlaku adil, atau justru tumpul ke atas?.(*)