Hukum, News  

Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel Bergulir, Kejati Tahan ASN Pemprov Sebagai Tersangka Baru

Avatar of IAN
Penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas, Kejati Tahan ASN Pemprov Sebagai Tersangka Baru
Kejati Tahan ASN Pemprov Sebagai Tersangka Baru atas nama Uvan Nurwahidah (UN), yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang resmi ditahan pada Rabu 11 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

Penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas, Kejati Tahan ASN Pemprov Sebagai Tersangka Baru

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Tersangka yang dimaksud adalah Uvan Nurwahidah (UN), yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel dalam program pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa tersangka resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Kajati, sebelumnya tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Namun setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik dan memungkinkan mengikuti proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penahanan,” ujar Didik.

Dengan penahanan Uvan Nurwahidah, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik telah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya. Mereka di antaranya mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman selaku tim pendamping, Rio Erdangga dari pihak swasta, Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT AAN, serta Ririn Ryan Saputra Ajnur yang merupakan ASN asal Takalar.

Dalam perkara ini, Uvan Nurwahidah dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menyelamatkan keuangan negara.

Kajati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara di luar jalur hukum resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang mengklaim bisa mengurus perkara ini di luar proses hukum. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.(*)