Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat, Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

Avatar of Redaksi
IMG 20260310 WA0101

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua polisi Polres Toraja Utara dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui proses sidang etik di Mapolda Sulsel.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Zulham Effendy, dan membahas pelanggaran yang dilakukan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, serta Kanit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.

Usai sidang pada Selasa (10/3/2026), Zulham Effendy menjelaskan bahwa komisi sidang memutuskan kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat karena menerima setoran dari bandar narkoba.

“Sidang lanjutan terhadap mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanit II Satres Narkoba telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melanggar kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujarnya kepada awak media.

Dalam proses persidangan, kedua terperiksa juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan.

Zulham mengungkapkan, selama proses persidangan terdapat perbedaan sikap dari kedua anggota tersebut. Aiptu N disebut bersikap kooperatif dan mengungkapkan fakta-fakta yang diketahuinya di hadapan komisi sidang.

“Fakta yang kami dapatkan, Aiptu N cukup terbuka dan menyampaikan seluruh kejadian yang dialaminya. Sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan pertimbangan seluruh unsur komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta masukan dari Bidang Hukum Polda Sulsel.

Turut mendampingi dalam penyampaian keterangan kepada media, Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan bahwa penindakan kepada dua polisi Polres Toraja Utara dipecat merupakan bagian dari komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga integritas serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tetap menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)