Hukum, News  

Skandal Fee Program Irigasi, Kejari Tahan Eks Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Luwu

Avatar of Redaksi
Screenshot 20260305 213557 2

LUWU, UPDATESULSEL.ID – Dugaan Skandal Fee Program Irigasi dalam program aspirasi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menyeret sejumlah nama pejabat dan politisi mulai dari Eks Anggota DPR RI hingga Anggota DPRD Luwu.

Aparat penegak hukum menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan kelompok petani di Kabupaten Luwu, Kamis (5/3/2026).

Salah satu tersangka berinisial MF, yang diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III periode 2019–2024.

Dalam kapasitasnya, MF memiliki kewenangan terkait program aspirasi P3-TGAI yang berada di bawah lingkup kementerian teknis.

MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin diusulkan menerima bantuan program P3-TGAI. Namun, setiap kelompok yang hendak diusulkan disebut diwajibkan menyetorkan sejumlah fee.

Tak hanya itu, MF juga diduga memiliki kendali atas akun yang berfungsi memvalidasi atau menghapus usulan kelompok P3A.

Jika ada kelompok yang tidak menyanggupi pembayaran, program tersebut disebut dapat dialihkan kepada kelompok lain.

Seluruh nama kelompok yang telah diseleksi kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi usulan P3-TGAI.

Sementara itu, tersangka ARA disebut menjalankan perintah MF dengan mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu.

ARA menetapkan besaran fee antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per kelompok atau titik pekerjaan. Instruksi tersebut diteruskan kepada Z, M, dan AR untuk menjaring kelompok tani.

Tersangka Z, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024–2029, diduga berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A agar masuk dalam daftar usulan dana aspirasi.

Z juga disebut mempertemukan M dengan ARA. Bersama tersangka lain, Z diduga menekan para ketua kelompok agar membayarkan uang muka supaya program tidak dialihkan.

Peran serupa juga disematkan kepada M, yang diduga menyampaikan kewajiban pembayaran Rp35 juta kepada para ketua kelompok P3A.

Ia disebut turut serta dalam upaya penagihan kepada kelompok yang ingin mendapatkan program tersebut.

Adapun AR diduga bertugas mengoordinasikan serta menjaring ketua kelompok P3A, sekaligus menyampaikan syarat pembayaran fee sebesar Rp35 juta per titik.

AR juga diduga terlibat dalam tekanan terhadap kelompok agar segera menyetor dana.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya membebani kelompok tani, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan fisik irigasi.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya.

Program P3-TGAI sendiri merupakan skema pemerintah yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi pertanian melalui pemberdayaan masyarakat.

Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alternatifnya, para tersangka juga disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program irigasi yang seharusnya memperkuat produktivitas petani, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.