TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG di Kabupaten Takalar kian memanas.
Warga menilai belum ada langkah tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Selatan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar atas keluhan yang telah berulang kali disuarakan.
Sejumlah petani mengaku air irigasi yang mengalir ke sawah mereka tercemar limbah dapur yang diduga bercampur minyak bekas dan menimbulkan bau menyengat. Dampaknya, tanaman padi dilaporkan menguning, layu, bahkan mati.
“Airnya berminyak dan berbau busuk. Ini mengalir langsung ke sawah kami,” ujar salah seorang warga yang meminta penanganan segera, Selasa (3/3/2026).
Aktivis lokal, Daeng Rate, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta BGN Sulsel turun langsung meninjau dapur MBG SPPG yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan konkret.
Ia juga menyoroti belum lengkapnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Takalar pada sejumlah dapur yang beroperasi.
“Kalau memang belum memenuhi syarat, seharusnya dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Dari sekitar 40 dapur MBG di Takalar, disebutkan baru dua dapur yang secara administratif tercatat memiliki IPAL di DLHP. Sementara untuk SLHS, baru 17 dapur yang terdata mengantongi sertifikat dari Dinas Kesehatan.
Sorotan juga diarahkan kepada Plt Kepala DLHP Takalar, Syafaruddin Lallo, yang sebelumnya menyatakan akan turun melakukan pengecekan pada Senin (2/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, kunjungan tersebut belum terealisasi.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran, mengingat keluhan sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap lahan pertanian.
Di sisi lain, Koordinator SPPG Kabupaten Takalar, Maulana, membantah tudingan bahwa dapur yang beroperasi tidak memiliki IPAL. Ia mengklaim 39 dapur yang aktif telah memenuhi syarat operasional, termasuk pengelolaan limbah.
“Semua SPPG yang layak operasional sudah memiliki IPAL. Untuk standar dari DLHP, kami akan berkoordinasi,” ujarnya.
Meski demikian, fakta adanya dapur yang sempat beroperasi lalu berhenti kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses verifikasi awal.
Warga dan aktivis menegaskan bahwa aturan terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mereka mendesak agar BGN sebagai lembaga pelaksana utama program MBG mengambil langkah cepat. Apalagi, program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Warga juga menyinggung kewenangan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk melakukan evaluasi dan penutupan sementara jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kalau tidak memenuhi standar dan terbukti mencemari lingkungan, harus ada sanksi tegas hingga penutupan,” tegas Daeng Rate.
Hingga kini, masyarakat berharap ada investigasi menyeluruh dan langkah nyata dari instansi terkait demi melindungi lahan pertanian serta menjamin program MBG berjalan sesuai standar lingkungan dan kesehatan.(Saifuddin Gassing)







