News, Hukum  

Jelang Penetapan Tersangka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Periksa Intensif 2 ASN Takalar dalam Kasus Bibit Nanas

Screenshot 2026 02 14 11 13 20 11 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak krusial.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengintensifkan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN Takalar), yang diduga mengetahui secara detail proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Kedua ASN Takalar tersebut berinisial HI dan RR diperiksa secara maraton pada Senin dan Selasa (24/02/2026).

Pemeriksaan ini difokuskan pada penelusuran alur anggaran, mekanisme penunjukan penyedia, serta distribusi bibit yang disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak awal.

Sumber internal Kejati Sulsel menyebutkan, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya penggelembungan harga dan dugaan ketidaksesuaian kualitas bibit dengan dokumen pengadaan.

“Penyidik fokus pada konstruksi perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk siapa yang memiliki peran paling dominan dalam proses tersebut,” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, pihak Kejati belum mengumumkan secara resmi besaran potensi kerugian negara. Proses audit dan penghitungan kerugian disebut masih berjalan dan melibatkan tim ahli untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu ASN yang diperiksa. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam, serta dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan, turut diamankan sebagai barang bukti. HI diketahui merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga datang dari kalangan aktivis antikorupsi. Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada level teknis semata.

“Penegak hukum harus berani menelusuri hingga ke aktor intelektualnya. Jika ada indikasi keterlibatan pejabat pengambil kebijakan, maka itu juga wajib diusut. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran pertanian ini dialokasikan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka dan berkala guna mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, sektor pertanian merupakan program strategis yang seharusnya memperkuat kesejahteraan petani, bukan menjadi ruang praktik korupsi.

Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan meluas ke pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.(Ian)