MAKASSAR, UPDATESULSEL – Menutup tahun 2025, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar dialog reflektif bertajuk “Tapak Tilas Kebebasan Pers Sulsel dalam Bayang-bayang Otoritarianisme”.
Diskusi yang berlangsung di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Makassar, Minggu (28/12/2025), menjadi ruang berbagi kegelisahan sekaligus evaluasi atas kondisi kebebasan pers di Sulsel.
Empat narasumber hadir mengulas persoalan dari berbagai sudut pandang: Koordinator KAJ Sulsel Idris Tajannang, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Ketua Majelis Etika AJI Makassar Abdul Karim, serta Guru Besar UIN Alauddin Makassar dan pegiat demokrasi Prof. Firdaus Muhammad. Diskusi dipandu jurnalis Firda Jumardi.
Idris Tajannang memaparkan sejumlah kasus yang selama ini dikawal KAJ Sulsel, mulai dari gugatan perdata terhadap media Herald dan Inikata oleh staf khusus Gubernur Sulsel pada 2024, hingga pengawalan kasus gugatan terhadap Tempo. Menurut Idris, pola tekanan terhadap media terus berulang dengan wajah yang berbeda.
Sementara itu, Fajriani Langgeng menyebut lima tahun terakhir sebagai periode paling berat bagi jurnalis, khususnya di Sulawesi Selatan. Dampak politik pasca-2019 dan pandemi, kata dia, membuat banyak jurnalis menghadapi kontrak kerja tak jelas, pemulihan ekonomi yang lambat, serta kasus-kasus kekerasan yang berlarut.
“Pada 2021, AJI Makassar mencatat sekitar 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis—tertinggi dalam satu dekade terakhir. Bentuknya beragam, dari kekerasan fisik, perusakan alat liputan, hingga intimidasi,” ungkap Fajriani.
Ia menjelaskan, dalam rentang 2011–2021, pelaku kekerasan didominasi aparat negara. Namun satu dekade terakhir menunjukkan pergeseran aktor, di mana pemerintah, sipil, hingga aparat sama-sama berpotensi membungkam kerja jurnalistik.
Fajriani juga menyoroti maraknya kriminalisasi jurnalis melalui Undang-Undang ITE, akibat lemahnya implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri. Perbedaan perspektif antara KUHP dan Undang-Undang Pers kerap berujung pada proses pidana yang tetap berjalan, meski sengketa jurnalistik telah diselesaikan di Dewan Pers.
Kasus jurnalis di Palopo menjadi contoh nyata. Meski Dewan Pers menyatakan sengketa selesai, proses pidana tetap berlanjut hingga vonis penjara dijatuhkan. “Ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Isu lain yang tak kalah serius adalah kekerasan berbasis gender online terhadap jurnalis perempuan. Minimnya SOP perusahaan media, lemahnya dukungan domestik, serta absennya dana darurat membuat jurnalis perempuan kerap menanggung beban berlapis. “Ironisnya, safety fund justru banyak disediakan NGO, bukan perusahaan pers,” ujarnya.
Memasuki 2024, Fajriani menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi ancaman baru jika tidak diharmonisasikan dengan UU Pers. Namun ia mengapresiasi revisi UU ITE dan terbitnya SKB Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan yang mewajibkan sengketa jurnalistik dirujuk terlebih dahulu ke Dewan Pers.
Prof. Firdaus Muhammad menegaskan, identitas jurnalis tidak boleh dibatasi oleh media atau perusahaan tempat bekerja. Ia juga menyoroti gugatan bernilai fantastis terhadap media sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Gugatan ratusan miliar itu tidak masuk akal bagi profesi yang gajinya bahkan sering di bawah UMR. Itu bentuk intimidasi simbolik,” kata Firdaus. Meski begitu, ia mengingatkan jurnalis untuk tidak larut dalam ketakutan, mengingat sejumlah gugatan berhasil dimenangkan media.
Firdaus juga menekankan pentingnya profesionalisme di tengah menjamurnya media online. Ia menyayangkan praktik take down berita tanpa koreksi yang jelas. “Kalau salah, perbaiki. Jangan dihilangkan. Di situ integritas media diuji,” ujarnya.
Pandangan historis disampaikan Abdul Karim. Menurutnya, kerja jurnalistik adalah bagian dari perjuangan nilai demokrasi, bukan sekadar rutinitas menyampaikan informasi. Ia mengajak jurnalis belajar dari era Orde Baru, ketika kritik disampaikan dengan strategi bahasa yang cermat.
“Tempo bertahan dengan jurnalisme sastrawi karena sejarahnya. Itu cara menyampaikan kritik tanpa memicu kemarahan, tapi tetap sampai,” jelasnya.
Dialog ini menegaskan lahirnya KAJ Sulsel sebagai respons kolektif atas kegelisahan organisasi profesi dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. KAJ Sulsel merupakan gabungan AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar—sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan jurnalisme tetap berdiri di sisi publik dan demokrasi.(*)







