Penyuluhan Hukum di Jeneponto, Dorong Optimalisasi Layanan dan Pembentukan Posbakum Desa–Kelurahan

IMG 20260205 WA0139

JENEPONTO, UPDATE SULSEL. ID— Upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terus digencarkan. Badan Bantuan Hukum menggelar penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan dan desa, yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini menyasar wilayah Kecamatan Turatea sebagai bagian dari penguatan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai langkah nyata meningkatkan kesadaran serta pemahaman warga terhadap hak dan kewajiban hukum mereka.

Menurut Alif Zulfakar, SH, kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi, tetapi wujud kepedulian terhadap peningkatan kualitas layanan hukum di Kabupaten Jeneponto. Ia berharap, keberadaan Posbakum nantinya mampu menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian awal berbagai persoalan hukum warga di tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat Turatea dapat merasakan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan tepat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan secara aman dan sesuai prosedur, tanpa harus langsung ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, karena keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan program bantuan hukum ini.

Penyelenggara berkomitmen terus menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan profesional, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum ketika menghadapi persoalan di lingkungan mereka.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya sistem bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan yang lebih kuat, sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jeneponto.
(Ikbal Nakku)