TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan penjualan langsung tujuh unit telepon genggam atau handphone yang berstatus barang rampasan negara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky, menyampaikan bahwa tujuh unit handphone dari berbagai merek dan tipe berhasil terjual dalam kegiatan tersebut.
Adapun barang rampasan yang dilepas melalui penjualan langsung itu terdiri atas Vivo 1820 berwarna hitam biru, Samsung Galaxy A13 warna hitam, Poco M6 Pro warna hitam, Vivo 1904 warna biru muda, ZTE Blade V50 warna ungu, Oppo A15 warna biru navy, serta Vivo Y15S warna biru navy.
Penjualan tersebut dilakukan setelah perkara yang berkaitan dengan barang-barang itu memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pengelolaannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku bagi barang rampasan negara.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejari Takalar dalam menata administrasi serta mengoptimalkan pengelolaan aset hasil rampasan agar prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Pengelolaan barang rampasan negara merupakan salah satu tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan aset yang telah memiliki status hukum tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Takalar diharapkan terus memperkuat tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional serta akuntabel.(*)









