TAKALAR, UPDATESULSEL. ID– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DPRD Kabupaten Takalar, Senin (26/10/2026), diwarnai sejumlah catatan penting.
Selain menyoroti manfaat investasi bagi masyarakat, anggota dewan juga memperdebatkan ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum dalam rapat paripurna tersebut.
Salah satu poin yang mengemuka ialah usulan agar minimal 50 persen tenaga kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi berasal dari masyarakat lokal Kabupaten Takalar.
Rapat paripurna yang membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II, Irwan Iskandar.
Sejumlah anggota DPRD, perwakilan fraksi, serta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), turut hadir.
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Iksan Muktar, menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata menguntungkan pemilik modal.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Takalar semestinya mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong kesejahteraan warga di sekitar wilayah kegiatan usaha.
Pandangan tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus dalam menyempurnakan Ranperda agar kebijakan investasi daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Drs. H. Ahmad Sija, mengingatkan pentingnya kecermatan dalam menyusun regulasi. Ia meminta aspek aturan pelaksana, termasuk Peraturan Bupati (Perbup), dikaji secara serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala dalam implementasinya.
Dinamika rapat meningkat ketika ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum menjadi sorotan. Kehadiran unsur tersebut dinilai penting karena pembahasan berkaitan langsung dengan penyusunan produk hukum daerah.
Pimpinan DPRD kemudian mempertimbangkan skorsing rapat dengan alasan perlunya keterlibatan Bagian Hukum dalam pembahasan Ranperda.
Namun, perwakilan Fraksi Gelora yang juga merupakan anggota Pansus Investasi berpandangan bahwa pembahasan sebaiknya tetap dilanjutkan. Ia menilai agenda tersebut telah melewati sejumlah tahapan, termasuk harmonisasi dan pembahasan bersama Pansus, sehingga laporan yang telah disusun perlu dituntaskan.
Ia juga menyinggung agenda pembentukan peraturan daerah pada 2027 serta adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan.
Meski mendorong agar agenda tetap berjalan, ia menegaskan bahwa kehadiran Bagian Hukum tetap harus menjadi perhatian pada rapat berikutnya. Sekretariat DPRD diminta memastikan seluruh pihak terkait dapat hadir agar pembahasan regulasi berlangsung secara menyeluruh.
Ketua Pansus Investasi, Iksan Ariansyah dari Fraksi Hanura, menjelaskan bahwa penyusunan aturan pelaksana berupa Perbup telah menjadi bagian dari pembahasan Pansus. Namun, masih terdapat sejumlah materi dan rekomendasi yang perlu dilengkapi oleh dinas pengusul sebelum proses penyusunan dapat dituntaskan.
Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian ialah usulan penyerapan minimal 50 persen tenaga kerja lokal dalam kegiatan investasi di Kabupaten Takalar.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sekaligus memastikan kehadiran investor memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Meski demikian, penerapannya tetap perlu memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia serta kualifikasi yang dibutuhkan oleh masing-masing sektor usaha.
Pansus menilai, kewajiban menyerap seluruh tenaga kerja hingga 100 persen dari masyarakat lokal perlu mempertimbangkan kesiapan tenaga kerja Takalar, terutama untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
Karena itu, usulan minimal 50 persen dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan investasi dengan peluang kerja bagi warga setempat, tanpa mengabaikan kebutuhan kompetensi dan profesionalisme.
Iksan Ariansyah juga menyampaikan bahwa dinas pengusul telah menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Pansus dalam penyusunan Perbup. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam aturan pelaksana.
Namun, rancangan Perbup masih membutuhkan penyempurnaan materi dari dinas pengusul sebelum dapat dituntaskan lebih lanjut.
Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ekonomi Kabupaten Takalar ke depan.
Pemerintah daerah membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum untuk menarik minat pelaku usaha. Di sisi lain, kemudahan yang diberikan kepada investor juga diharapkan sejalan dengan peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, dan kesejahteraan warga.
Sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar kebijakan investasi tidak berhenti pada peningkatan penanaman modal, tetapi turut menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian diskors pada pukul 12.10 WITA menjelang waktu salat Zuhur dan dijadwalkan dilanjutkan pukul 13.00 WITA.
Penyelesaian Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta tetap menempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar sebagai salah satu prioritas utama.(*)









