MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Penanganan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memasuki babak baru.
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Setelah penetapan tersebut, Husniah disebut ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemkab Gowa. Dugaan praktik tersebut kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani aparat kepolisian.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi secara terperinci mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang telah diamankan, maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Husniah.
Polda Sulsel dikabarkan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui konferensi pers atau rilis resmi. Keterangan kepolisian diharapkan dapat menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana, peran pihak-pihak yang terkait, serta dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tersebut berkaitan dengan pelayanan perizinan di lingkungan pemerintahan daerah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diperlukan agar fakta perkara dapat terungkap secara utuh.(*)









