TORAJA UTARA, UPDATESULSEL– Mekanisme penggunaan hak jawab oleh Ketua IKAT Bontang dua periode, Simon Matira, menjadi sorotan setelah ia disebut menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penelantaran Tour Jurnalis Toraja melalui media lain, bukan langsung kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
Langkah tersebut menuai tanggapan dari sejumlah kalangan wartawan senior di Toraja. Mereka menilai penyampaian hak jawab semestinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers.
Wartawan senior Toraja, Drs. Rony Rumengan, mantan wartawan nasional Suara Pembaruan, menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.
“Ketentuan hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Jika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, pihak yang bersangkutan dapat menggunakan hak jawab melalui media yang menerbitkan berita tersebut,” ujar Rony, Minggu (25/10/2026).
Menurut dia, penyampaian klarifikasi melalui media lain tidak serta-merta menggantikan mekanisme hak jawab pada media yang memuat pemberitaan awal.
Ia menjelaskan, media yang menerbitkan berita memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, media lain yang memuat pernyataan tersebut merupakan persoalan pemberitaan tersendiri.
“Kalau keberatan terhadap suatu berita, sampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan agar persoalannya dapat ditangani secara proporsional dan berimbang,” katanya.
Rony juga merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Hak Jawab.
Ia mengingatkan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan jelas, memuat tanggapan terhadap fakta pemberitaan yang dipersoalkan, serta ditujukan kepada media yang menerbitkan berita tersebut.
Menurutnya, mekanisme itu penting agar media dapat melakukan verifikasi, memeriksa substansi keberatan, dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait secara adil.
Meski demikian, penyampaian klarifikasi melalui media lain perlu dibedakan dari pemenuhan hak jawab oleh media yang menerbitkan berita awal. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pers harus didasarkan pada proses dan fakta yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, pemerhati hukum, Rusmain, SH, MH, mempertanyakan alasan Simon Matira memilih menyampaikan klarifikasi melalui media lain.
Rusmain menduga langkah tersebut berpotensi membuat substansi persoalan tidak terjawab secara langsung di media yang menerbitkan pemberitaan awal. Namun, dugaan mengenai alasan di balik tindakan itu masih memerlukan penjelasan dari Simon Matira.
“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebaiknya gunakan mekanisme hak jawab kepada media yang memberitakan. Dengan begitu, persoalan bisa diklarifikasi berdasarkan fakta dan masing-masing pihak mendapat ruang untuk menjelaskan,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui mekanisme pers yang tepat dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga profesionalisme hubungan antara narasumber dan wartawan.
Dalam praktik jurnalistik, media juga tetap berkewajiban memeriksa informasi, melakukan verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
Pemberitaan ini berkaitan dengan polemik mengenai dugaan penelantaran Tour Jurnalis Toraja dan pernyataan yang sebelumnya dikaitkan dengan Simon Matira, termasuk ucapan, “Enak aja mau dibayarin biaya nginap.”
Hingga berita ini terbitkan, Simon Matira belum memberikan tanggapan atas sorotan mengenai mekanisme penyampaian hak jawab tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka agar yang bersangkutan dapat menyampaikan alasan, kronologi, maupun penjelasan versinya.(*)









