TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 39 Centre Palleko, Kabupaten Takalar, menuai sorotan dari masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan dari bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa perannya hanya sebatas mencairkan dana dari Bank Sulselbar, sementara pengelolaan selanjutnya berada di tangan kepala sekolah.
“Saya hanya mencairkan dana BOS di Bank Sulselbar. Setelah itu dana tersebut diambil oleh kepala sekolah,” ujar bendahara tersebut kepada wartawan.
Informasi itu mencuat ketika seorang wartawan berinisial R datang ke sekolah untuk menanyakan terkait kerja sama publikasi.
Dalam pertemuan tersebut, bendahara menyampaikan bahwa dana BOS yang telah dicairkan sudah diambil oleh Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko.
Ketika wartawan mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko, Hasana Hamza, S.Pd., suasana pertemuan disebut berlangsung kurang kondusif.
Percakapan yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi justru diwarnai dengan nada tinggi.
Dalam penjelasannya, Hasana Hamza menyebutkan bahwa sekolah menerima Dana BOS sekitar Rp117 juta.
Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor bagi guru.
Ia juga menyinggung bahwa banyak pihak, termasuk wartawan, yang datang ke sekolah untuk menanyakan terkait pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, wartawan berinisial R mengaku telah menyerahkan berkas permohonan kerja sama publikasi sejak Desember 2025 yang diterima langsung oleh pihak sekolah.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pengajuan tersebut.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.
Apalagi, beredar pula dugaan adanya praktik mark-up dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS, termasuk pada pos pembayaran jasa publikasi media.
Beberapa awak media mengaku hanya menerima pembayaran berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bahkan, ada yang diminta menandatangani kuitansi tanpa mencantumkan nominal pembayaran.
Jika praktik tersebut benar terjadi, hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat Takalar pun berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Takalar bersama Inspektorat Kabupaten Takalar turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami berharap ada audit yang jelas agar penggunaan dana pendidikan ini benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata salah seorang warga.
Menurut warga, pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas proses belajar mengajar.








