Padi Petani di Takalar Layu Diduga Tercemar Limbah Dapur MBG

IMG 20260227 WA0113

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Sejumlah petani di Dusun Anging Mammiri mengeluhkan kondisi sawah mereka yang mengalami penurunan kualitas, bahkan tanaman padi dilaporkan layu hingga mati.

Mereka menduga sumber masalah berasal dari limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada tak jauh dari lahan pertanian.

Perwakilan petani, Chaeril Anwar Daeng Lewa, mengungkapkan bahwa keluhan ini sebenarnya telah muncul sejak awal masa tanam. Aroma menyengat dari aliran air limbah disebut sudah tercium sejak proses penaburan benih.

“Awalnya kami kira hanya bau biasa. Tapi setelah tanaman mulai menguning dan sebagian mati, kami curiga ada yang tidak beres. Setelah dicek, memang ada aliran air berminyak yang mengarah ke sawah,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebut jarak antara dapur MBG dengan area persawahan diperkirakan hanya sekitar 100 meter. Beberapa petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi merasakan dampak serupa.


Persoalan ini memperpanjang daftar sorotan terhadap operasional puluhan dapur MBG di Takalar yang diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, dari puluhan SPPG yang telah berjalan, baru dua yang memiliki IPAL sesuai standar.

Pejabat fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, sebelumnya menyebut dua dapur yang telah memiliki IPAL yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, sanksi administratif hingga penghentian operasional bisa diterapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan (LHPK) Takalar, Syafaruddin Lallo, memastikan pihaknya segera turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan warga.

“Kami akan mengecek langsung kondisi di lokasi dan memastikan apakah benar terjadi pencemaran,” ujarnya.


Di sisi lain, Dinas Kesehatan Takalar mencatat hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah tersebut, 29 telah beroperasi, namun hanya 17 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini turut mendapat perhatian dari LSM Langkoraa HAM Sulsel. Aktivisnya, Adi Nusaid, menilai dapur MBG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

“Aturannya jelas, setiap penghasil limbah wajib mengolah sebelum dibuang ke lingkungan. Jika tidak, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, penerbitan SLHS mensyaratkan sistem pembuangan limbah sesuai standar kesehatan, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL. Limbah cair tidak diperbolehkan langsung dialirkan ke saluran umum tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Takalar agar program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan mata pencaharian petani.(Saifuddin)