Sat Lantas Polres Takalar Turun ke Pasar Palleko, Atur Lalin hingga Edukasi Pengunjung

IMG 20260106 WA0104 scaled

TAKALAR, UPDATESULSEL. ID– Kepadatan aktivitas jual beli di Pasar Palleko, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Takalar. Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Takalar turun langsung melakukan pengaturan lalu lintas dan sosialisasi tertib berlalu lintas, Selasa (6/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita itu dipimpin Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar, Ipda Nasrullah, S.H., M.M., bersama sejumlah personel. Kehadiran petugas di kawasan pasar difokuskan pada penguraian kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi akibat tingginya mobilitas warga dan kendaraan.

Tak hanya mengatur arus lalu lintas, personel Unit Kamsel juga aktif menyampaikan imbauan kepada pengunjung pasar dan pengguna jalan. Edukasi diberikan secara humanis, mulai dari pentingnya menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, hingga tidak memarkir kendaraan sembarangan yang berpotensi memicu kemacetan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Ipda Nasrullah menjelaskan, kawasan pasar merupakan salah satu titik rawan pelanggaran dan kemacetan. Karena itu, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menciptakan kelancaran arus kendaraan.

“Pasar adalah pusat aktivitas masyarakat. Dengan kehadiran anggota di lapangan, kami berharap potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh pengguna jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan lancar di Kabupaten Takalar,” pungkasnya. (Asw-19)