Hukum  

Reklamasi Tanjung Bunga Menuju Penetapan Tersangka, Audit Kerugian Negara Diprediksi Fantastis

Screenshot 2026 02 14 11 13 20 11 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Penyidikan dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Bunga memasuki babak penentuan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, sembari menuntaskan konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara yang dinilai kompleks.


Sejumlah sumber menyebutkan, fokus penyidik tidak hanya pada proses reklamasi dan perizinan, tetapi juga pada pemanfaatan lahan hasil timbunan yang kini berkembang menjadi kawasan hunian, komersial, dan perkantoran.
Dalam pusaran perkara ini, PT TPP
  disorot sebagai pengembang yang menggarap kawasan pemukiman dan perkantoran di atas lahan reklamasi.
Perusahaan tersebut diketahui mengembangkan proyek berskala besar dengan nilai triliunan,  yang mencakup hunian, fasilitas komersial, serta perkantoran di kawasan pesisir yang sebelumnya merupakan wilayah perairan. Penyidik menelusuri keterkaitan antara aktivitas pengembangan dengan legalitas lahan, proses perolehan hak atas tanah, serta kepatuhan terhadap ketentuan reklamasi dan tata ruang.


Langkah ini penting untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan dilakukan berdasarkan izin yang sah, atau terdapat penyimpangan prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sumber internal di Kejati Sulsel menyebutkan,  penyidik juga mendalami apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan lahan reklamasi sebelum seluruh aspek legal terpenuhi.


Perhitungan kerugian negara dalam kasus reklamasi dinilai tidak sederhana. Selain potensi kehilangan penerimaan negara atau daerah, auditor juga menelaah nilai ekonomi ruang laut yang berubah fungsi menjadi kawasan privat, termasuk potensi kerugian akibat pengalihan aset publik.
Pendekatan ini mencakup analisis nilai lahan pascareklamasi, potensi pendapatan yang hilang, hingga dampak lingkungan yang berimplikasi ekonomi. Perhitungan jua mensasar saat area tersebut masih kawasan laut hingga saat reklamasi yang dilakukan oleh pengembang. Menurut sumber, nilai kerugian yang sementara dihitung  oleh audit BPKP dan BPK bersama tim ahli,  diprediksi fantastis. Jika perhitungan kerugian negara rampung, maka pekan depan Kejati Sulsel akan melakukan ekspose perkara dan menetapkan nama tersangka.


Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasa Korupsi, Ramzah Thabraman, Selasa (17/02/2026) menilai aparat penegak hukum harus membuka secara terang metode perhitungan kerugian negara.


“Dalam perkara reklamasi, kerugian tidak hanya soal angka proyek, tetapi juga soal hilangnya akses publik dan potensi ekonomi kawasan. Semua harus dihitung secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri secara utuh rantai keputusan — mulai dari penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi, hingga pengembangan kawasan oleh pihak swasta. Menurut Ramzah, selain PT TPP, ada sekitar 10 perusahaan swasta lain yang diduga berada dipusaran reklamasi pantai itu yang juga harus diusut perannya.


Hingga kini, Kejati belum mengumumkan identitas calon tersangka secara resmi. Namun penyidikan disebut terus bergerak, termasuk kemungkinan memeriksa kembali pihak pengembang, pejabat dan mantan pejabat  terkait, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses reklamasi. Bahkan, beredar kabar, terkait kasus ini, dua mantan walikota Makassar ikut dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Sulsel.


Kasus ini menjadi perhatian luas di Makassar karena menyangkut pengelolaan kawasan pesisir strategis yang berkembang pesat — sekaligus menguji sejauh mana penegakan hukum mampu menembus kepentingan besar di balik proyek reklamasi. (*)