Tak Miliki IPAL, Puluhan Dapur MBG di Takalar Terancam Ditutup

IMG 20260223 WA00392

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kini berada dalam pengawasan ketat. Puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Temuan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai belum terpenuhinya standar pengelolaan limbah di sejumlah dapur MBG. Dari hasil pendataan sementara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar menyebutkan baru dua dapur yang telah memenuhi ketentuan IPAL.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup Ardiansyah, mengungkapkan bahwa dua dapur yang telah memiliki IPAL yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.

“Setelah Kepala Dinas kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di sejumlah titik. Kami juga akan melibatkan media agar prosesnya transparan,” ujar Ardiansyah, Rabu (25/02/2026).

DLH menegaskan, kewajiban memiliki IPAL merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, kepemilikan IPAL menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan. Tanpa fasilitas tersebut, dapur MBG dinilai belum memenuhi standar sanitasi dan perlindungan lingkungan.

“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan operasional apabila tidak ada upaya perbaikan,” tegas Ardiansyah.

Ketentuan ini juga sejalan dengan regulasi di sektor kesehatan yang mewajibkan dapur jasa boga memiliki sistem pembuangan limbah sesuai standar, termasuk septic tank atau IPAL, serta tempat sampah tertutup. Limbah cair tidak diperkenankan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.

Sorotan publik turut datang dari warga Kecamatan Mangarabombang, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur MBG yang belum memenuhi standar, bahkan bila perlu menghentikan sementara operasionalnya.

Beberapa titik yang menjadi perhatian berada di Desa Topejawa, Desa Cikoang, Kelurahan Mangadu (Kecamatan Mangarabombang), serta Desa Paddingin di Kecamatan Sanrobone.

Menurutnya, program MBG memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat. Namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.

“Programnya sangat baik, tapi jangan sampai menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar akibat limbah yang tidak terkelola,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan limbah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan pengelolaan sampah secara sistematis dan ramah lingkungan.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi terhadap sekitar 25 titik dapur MBG yang telah beroperasi di Takalar. Pengawasan dan pembenahan dinilai penting agar program peningkatan gizi tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

Program yang bertujuan memperkuat ketahanan gizi masyarakat ini diharapkan tidak hanya sukses dari sisi distribusi makanan, tetapi juga taat pada regulasi dan standar sanitasi yang berlaku.(Saifuddin Gassing)