Polemik Dapur MBG Takalar, DLHP Sebut Cuma Dua yang Miliki IPAL, 17 Lolos SLHS

IMG 20260223 WA00392

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar terus menjadi sorotan publik. Isu utama yang mencuat adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan fasilitas pengolahan limbah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar mengungkapkan, dari puluhan dapur MBG yang tersebar di wilayah Takalar, baru dua yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebut dua dapur yang telah memiliki IPAL masing-masing adalah SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky yang berada di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.

“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa saja diberlakukan,” tegasnya, Rabu (25/02/2026).

DLHP Ditagih Realisasi Pengawasan
Meski pernyataan tegas telah disampaikan, sejumlah elemen masyarakat menilai pengawasan di lapangan belum maksimal. Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP segera turun langsung mengecek kondisi SPPG yang diduga belum memiliki IPAL sesuai standar.

“Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat langsung dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan? Jangan hanya sebatas pernyataan,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, memaparkan berdasarkan laporan per 20 Februari 2026, terdapat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah tersebut, 36 telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, sementara 29 sudah beroperasi.

Namun, baru 17 dapur MBG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama standar kelayakan sanitasi.

Daftar 17 SPPG yang telah memiliki SLHS, yakni: Mangarabombang 01,Ko’mara Poltim,Bontokadatto Polsel
,Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut
,D’luna Panrannuangku Polut,Lassang Barat Polut Galesong Kota,Sombalabella 02 Pattallassang,Mangindara Galsel,Kalabbirang 01 Pattallassang,Malewang Polut,Mangarabombang 02,Kalebentang Galsel ,Topejawa Mangarabombang,Cikoang Laikang.

LSM Langkoraa HAM Sulsel turut menyoroti persoalan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memiliki IPAL wajib dikenai sanksi tegas.

“Aturannya jelas. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, harus ada sanksi administratif hingga penutupan,” ujarnya.

Regulasi yang menjadi dasar di antaranya Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil limbah melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, dalam sektor kesehatan, penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang sesuai standar, termasuk septic tank atau IPAL dan tempat sampah tertutup. Limbah cair tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.

Dengan masih minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya SLHS di dapur MBG Takalar, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan lingkungan.(Saifuddin)