Pengusaha Rongsok Diduga Kuasai Bahu Jalan Poros Minasatene, Warga Soroti Sikap Pemerintah Kecamatan

IMG 20260218 WA0126

PANGKEP, UPDATESULSEL.ID– Bahu Jalan Poros Minasatene yang semestinya difungsikan sebagai ruang keselamatan pengguna jalan kini berubah menjadi lokasi penumpukan rongsokan besi tua.

Deretan potongan baja, rangka kendaraan bekas, hingga material logam lainnya terlihat memenuhi sisi jalan, bahkan sebagian nyaris memasuki badan jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut bukan berlangsung sesaat. Warga menyebut kondisi ini telah terjadi cukup lama tanpa adanya penertiban yang signifikan.

Secara aturan, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi kondisi darurat dan keselamatan lalu lintas, bukan untuk kegiatan usaha. Namun di jalur utama Minasatene, fungsi tersebut seolah terabaikan.

Truk pengangkut besi kerap parkir di tepi jalan untuk bongkar muat. Pada jam-jam sibuk, kendaraan yang melintas terpaksa memperlambat laju karena ruang gerak menyempit.

“Kalau malam hari lebih berisiko. Tumpukan besi gelap dan sulit terlihat,” ujar salah seorang pengendara roda dua yang rutin melintas di kawasan itu.

Minimnya rambu peringatan serta tidak adanya pengaturan lalu lintas saat aktivitas bongkar muat menambah kekhawatiran pengguna jalan.

Sehingga pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas komersial berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang milik jalan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat terkait.

Sorotan pun mengarah ke Pemerintah Kecamatan Minasatene. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan.

“Lokasinya terbuka dan jelas terlihat. Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai ada pembiaran,” ungkap seorang warga setempat.

Pertanyaan publik pun mengemuka,

  1. Apakah usaha tersebut telah mengantongi izin operasional yang sah?
    2.Apakah ada rekomendasi resmi terkait penggunaan bahu jalan?
    3.Jika tidak, mengapa belum ada penertiban terbuka?

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait langkah yang akan diambil.

Tentunya, keberadaan material logam berat di tepi jalan memunculkan sejumlah potensi bahaya, di antaranya:
Penyempitan jalur kendaraan yang dapat memicu kecelakaan, benda tajam tercecer ke badan jalan, gangguan jarak pandang pengendara dan ancaman keselamatan pejalan kaki.

Selain itu, serpihan karat dan limbah logam berpotensi mencemari lingkungan sekitar jika tidak dikelola dengan baik.

Kondisi ini menjadi ujian bagi pemerintah setempat dalam menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menegakkan aturan secara adil.

Penertiban tidak selalu berarti menghentikan usaha, melainkan memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keselamatan publik.

Masyarakat berharap ada langkah konkret berupa, pemeriksaan izin usaha secara transparan, penataan ulang lokasi penyimpanan rongsokan, penertiban penggunaan bahu jalan dan
klarifikasi resmi dari Pemerintah Kecamatan.

Kini publik menunggu tindakan nyata. Akankah persoalan ini segera ditertibkan, atau kembali menjadi polemik yang berlarut tanpa penyelesaian?
(Awaluddin Anwar)