Daerah  

Pemkab Jeneponto Serahkan 6.139 SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas Aparatur

IMG 20251229 WA0111

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 aparatur, Senin (29/12/2025).

Penyerahan berlangsung khidmat di Lapangan Pasamaturukang dan diikuti ribuan penerima SK dari berbagai perangkat daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, didampingi Wakil Bupati Islam Iskandar, SH, MH, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat.

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah pengabdian kepada masyarakat.

“Ini bukan akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi prinsip kerja sehari-hari,” tegasnya di hadapan para penerima SK.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta regulasi BKN dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ia memaparkan bahwa dari total kebutuhan awal sebanyak 6.182 formasi PPPK Paruh Waktu, terdapat 40 peserta yang tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, tiga orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat kendala administrasi ijazah. Dengan demikian, sebanyak 6.139 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima SK pengangkatan.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK akan menandatangani perjanjian kerja yang difasilitasi oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Seluruh proses pengusulan hingga penetapan telah melalui tahapan verifikasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memulai pengabdian dengan semangat baru, dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada visi Jeneponto Bahagia. (Ikbal Nakku)