Hukum  

Mira Hayati Resmi Dieksekusi, Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Kosmetik Ilegal

Screenshot 20260219 1301282

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan dukungan Tim Intelijen, resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mira Hayati yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar.

Proses penjemputan berlangsung tertib dan transparan, disaksikan aparat setempat yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya. Sebelum diberangkatkan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara, sebelum akhirnya diputus pada tingkat kasasi.

Usai proses administrasi, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak mengenal kompromi.

Ia menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam perkara yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.

Menurutnya, eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak bermain-main dengan produk berbahaya demi keuntungan pribadi.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.(Ian)