MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Status media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini kerap dipandang sebagai simbol profesionalisme sebuah perusahaan pers.
Namun belakangan, muncul pertanyaan di kalangan jurnalis terkait realitas di balik label tersebut: apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar telah menerima gaji yang layak serta perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan aturan ketenagakerjaan?
Dalam standar verifikasi perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, salah satu syarat utama adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan dan wartawan. Hubungan kerja tersebut mencakup kontrak kerja resmi, kepastian penghasilan, hingga jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja media.
Secara regulasi, perusahaan pers sebagai badan usaha juga wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan nasional. Dengan demikian, wartawan sebagai pekerja berhak memperoleh hak dasar seperti upah yang layak serta perlindungan melalui program jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menilai kesejahteraan wartawan merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari profesionalisme perusahaan pers. Menurutnya, kualitas jurnalistik sulit terjaga apabila jurnalis bekerja tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan kerja.
“Jika perusahaan pers ingin menjaga kualitas jurnalistik, maka wartawannya harus memiliki kepastian hubungan kerja yang jelas, termasuk gaji yang layak dan jaminan sosial,” tegas Hadi.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memang memberikan status sah secara administratif. Namun tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada aspek legalitas semata, melainkan juga pada pemenuhan hak-hak pekerja di dalamnya.
Senada dengan itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, menilai kesejahteraan wartawan berkaitan erat dengan independensi pers. Wartawan yang memiliki jaminan ekonomi yang memadai dinilai lebih mampu menjaga integritas serta independensi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Di tengah pesatnya pertumbuhan media digital di daerah, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada kualitas pemberitaan. Cara perusahaan media memperlakukan wartawannya juga mulai menjadi sorotan. Sebab, profesionalisme pers sejatinya tidak hanya diukur dari label verifikasi, tetapi juga dari komitmen nyata perusahaan terhadap kesejahteraan para jurnalisnya. (*)







