KUHP Baru Berlaku 2026, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Bersikap dan Bermedsos

IMG 20260125 WA0012

NASIONAL, UPDATE SULSEL. ID— Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan penting yang secara langsung mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

KUHP terbaru tidak hanya menyasar tindak pidana berat, tetapi juga mengatur hal-hal yang selama ini dianggap sepele, mulai dari etika bermasyarakat, ketertiban umum, hingga interaksi sosial di ruang publik dan media sosial.

Beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian masyarakat antara lain:

Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1).

Kondisi mabuk di tempat umum berpotensi dikenakan denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 316 ayat (1).

Memutar musik dengan volume keras pada malam hari yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 265.

Ucapan penghinaan, termasuk menyebut seseorang dengan kata-kata tidak pantas seperti “anjing” atau “babi”, dapat dipidana berdasarkan Pasal 436 KUHP.

Kelalaian pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan hewan masuk pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 278 dan Pasal 336.

Menguasai atau menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin pemilik yang sah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, berperilaku, bertutur kata, serta berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Kesadaran hukum diharapkan dimulai dari lingkup keluarga, dengan saling mengingatkan dan membimbing agar setiap anggota keluarga tetap berada dalam koridor nilai agama, etika sosial, serta ketertiban hukum, demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan harmonis.(*)