Hukum, News  

Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024

Screenshot 20260207 2021112

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID– Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kembali menunjukkan perkembangan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejati Sulsel. Total uang yang diamankan mencapai Rp1.250.000.000.

Dana itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit nanas di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini bukan hanya bagian dari proses pembuktian hukum, tetapi juga sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

“Kami tidak hanya fokus pada penanganan subjek hukumnya, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, uang sitaan tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin keamanan dana selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait proyek tersebut agar bersikap kooperatif.

“Kami berharap semua pihak memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan,” tegasnya.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain serta menelusuri potensi aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.(Ian)