Kejati Sulsel Periksa Dirut PT CAP, Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Kian Mendalam

Screenshot 20260127 1616122 2

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini memperdalam pemeriksaan terhadap pihak penyedia, termasuk pimpinan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik Kejati Sulsel memeriksa RE, Direktur Utama PT CAP, perusahaan yang tercatat sebagai penyedia bibit nanas dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali peran korporasi dalam proses pengadaan hingga distribusi bibit.

RE diketahui merupakan satu dari enam orang yang sebelumnya telah dikenakan pencekalan oleh Kejati Sulsel. Langkah ini diambil guna memastikan para pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Tak hanya pemeriksaan individu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT CAP yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian tindakan tersebut, jaksa mendalami dugaan adanya manipulasi dalam penyaluran bibit, mulai dari tahapan pengadaan, distribusi ke penerima manfaat, hingga kesesuaian volume dan kualitas bibit dengan ketentuan kontrak.

Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban proyek. Aspek aliran dana juga menjadi fokus, khususnya dana yang mengalir ke PT CAP serta hubungan transaksi dengan PT AAN yang disebut sebagai rekanan proyek dan berkontrak dengan Pemprov Sulsel.

Sumber internal di Kejati Sulsel membenarkan adanya pemeriksaan terhadap RE. “Iya, betul sementara diperiksa,” ujar seorang jaksa yang enggan disebutkan identitasnya.

Pemeriksaan kali ini disebut diarahkan untuk memetakan peran pihak-pihak yang diduga memiliki kendali atau pengaruh penting dalam pelaksanaan proyek. Dalam konteks ini, penyidik juga telah memeriksa CA, komisaris PT CAP. Posisi tersebut dinilai strategis dalam struktur perusahaan, sehingga potensial memiliki keterkaitan dengan kebijakan korporasi maupun relasi dengan pengguna anggaran.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini ditandai dengan penggeledahan di sejumlah daerah, termasuk Bogor, Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Tim jaksa menyita berbagai dokumen kontrak, dokumen keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.

Dari sisi masyarakat sipil, Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, meminta agar aparat penegak hukum mengurai aliran dana proyek secara komprehensif. Menurutnya, peran komisaris perusahaan juga perlu ditelusuri secara substantif, tidak hanya dilihat sebagai posisi formal dalam struktur korporasi.

“Aliran dana proyek perlu ditelusuri secara forensik, termasuk relasi bisnis dan komunikasi para pihak. Peran komisaris harus diperiksa lebih dalam untuk memastikan ada tidaknya pengaturan proyek sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, langkah pencekalan, pemeriksaan intensif, serta penggeledahan lintas wilayah menunjukkan penyidikan berada pada tahap pendalaman konstruksi perkara dan pemetaan aktor kunci.

Publik kini menantikan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara utuh dugaan korupsi proyek bibit nanas ini, termasuk potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Adlan)