Kejari Takalar Perkuat Program Jaga Desa, Kawal Dana Desa Agar Bersih dan Tepat Sasaran

Screenshot 20260130 1945082

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus mempertegas perannya dalam mendukung pembangunan nasional berbasis desa melalui penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi nyata Kejaksaan dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Program Jaga Desa tak hanya menempatkan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis desa dalam fungsi pencegahan. Fokus utamanya adalah meminimalisir potensi penyalahgunaan dana dan aset desa melalui edukasi hukum serta pendampingan kepada aparatur desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa program ini selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya pada penguatan supremasi hukum dan pembangunan dari desa.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi lebih awal lewat pendekatan preventif dan edukatif. Kami ingin aparatur desa paham aspek hukum, sehingga pengelolaan dana desa dilakukan secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas hukum perangkat desa menjadi kunci penting untuk menutup celah terjadinya penyimpangan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Dari sisi regulasi, program ini memiliki landasan kuat. Peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan RI. Sementara itu, Undang-Undang Desa menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mekanisme pendampingan hukum pun telah diatur melalui kebijakan internal Kejaksaan.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pemerintah desa. Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawansa, menilai kehadiran Kejaksaan melalui Jaga Desa memberi dampak positif bagi para kepala desa.

“Pendampingan ini membuat kami lebih tenang dalam menjalankan program pembangunan. Aparatur desa jadi lebih memahami batasan hukum dalam pengelolaan dana dan aset desa,” ujarnya, Jum’at (30/01/2026).

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional dan bersih.

Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparatur desa, Program Jaga Desa di Takalar diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun desa yang berintegritas, sekaligus menopang pembangunan nasional yang berkelanjutan.(Suhardiman)