MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID— Penanganan dugaan korupsi proyek Smart Library di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Publik menilai proses penyelidikan yang berjalan cukup lama tanpa peningkatan status perkara berpotensi membuat kasus ini kembali “senyap”, seperti isu proyek digital sebelumnya.
Proyek perpustakaan digital dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar untuk tahun 2022–2023 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penyidik disebut masih mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa tim masih bekerja mengumpulkan data dan klarifikasi dari berbagai pihak. “Prosesnya masih tahap penyelidikan, tim terus mengumpulkan data dan bahan keterangan,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Kekhawatiran muncul karena publik mengingat pola penanganan proyek digital di sektor pendidikan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan, namun perlahan meredup tanpa kepastian hukum. Kasus smartboard dan smart controlling menjadi contoh yang kerap disebut-sebut.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan progres konkret agar tidak muncul kesan tebang pilih atau setengah hati.
“Kasus Smart Library jangan sampai bernasib sama seperti smartboard dan smart controlling yang sempat menjadi sorotan tapi kemudian seolah hilang. Publik butuh kepastian, apakah ada unsur pidana atau tidak,” tegas Ramzah.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Perkembangan penyelidikan, kata dia, seharusnya dibuka secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
GNPK juga mendorong agar penyelidik segera meningkatkan status perkara apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Termasuk di dalamnya menelusuri aliran dana dan peran pihak ketiga dalam proses pengadaan.
Ramzah menilai proyek berbasis teknologi dengan nilai miliaran rupiah memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.
“Program digitalisasi pendidikan seharusnya memperkuat literasi dan kualitas belajar siswa. Jangan sampai justru menjadi celah penyimpangan anggaran,” katanya.
Kasus Smart Library kini menjadi salah satu perhatian publik di Sulawesi Selatan. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, kekhawatiran bahwa perkara ini akan kembali tenggelam tanpa kepastian hukum diprediksi semakin menguat.(Ian).







