Kasus Dugaan Gadai Mobil Rental, Warga Keluhkan Penanganan Laporan di Polsek Allu Bangkala

FB IMG 1769489596763

JENEPONTO, UPDATE SULSEL.ID– Seorang warga bernama Muhammad Irwan mengungkapkan keluhannya melalui media sosial terkait dugaan kasus penipuan gadai mobil yang dialaminya. Curahan hatinya itu diunggah di Facebook dan menyita perhatian warganet.

Dalam unggahannya, Irwan mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Allu Bangkala, Jeneponto, pada 18 Desember 2025, namun hingga kini ia merasa belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporannya.

Irwan menceritakan, peristiwa bermula pada 22 Juli 2025, saat ia menerima gadai satu unit mobil dari seorang pria berinisial S dengan nilai Rp30 juta. Sebelum menerima mobil, ia mengaku telah menanyakan status kendaraan tersebut, termasuk STNK dan kepemilikan.

Menurut penuturannya, saat itu pihak yang menggadaikan menyebut mobil tersebut milik pribadi dan bukan kendaraan cicilan. Bahkan, Irwan sempat mengecek nomor rangka dan nomor mesin melalui kerabatnya, dan hasilnya disebut sebagai kendaraan yang telah lunas.

Karena merasa yakin, ia pun menerima gadai tersebut dengan kesepakatan jangka waktu dua bulan. Namun, setelah sekitar empat bulan mobil digunakan, Irwan didatangi seseorang yang mengklaim kendaraan itu merupakan mobil rental yang pembayarannya telah menunggak.

“Di situ saya kaget, karena dari awal saya tidak pernah diberi tahu kalau itu mobil rental,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Irwan mengaku langsung menghubungi pihak yang menggadaikan mobil. Ia dijanjikan pengembalian uang, namun menurut pengakuannya, janji tersebut tidak pernah ditepati. Merasa dirugikan, ia pun melapor ke polisi.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan mempublikasikan kisahnya adalah sebagai bentuk peringatan agar tidak ada korban lain dengan kasus serupa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi gadai kendaraan, terutama memastikan legalitas dan status kepemilikan secara menyeluruh.(*)