Hukum  

Kasi Intel Kejari Takalar Dimutasi ke Bone, Dipromosikan sebagai Kasi Datun

Screenshot 20260113 0948012

TAKALAR, UPDATE SULSEL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, posisi Kepala Seksi Intelijen juga mengalami perubahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muh. Musdar, S.H., M.H., resmi dimutasi dan mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone. Penugasan baru ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan atas kinerja dan dedikasi yang bersangkutan selama bertugas di Takalar.

Sebagai pengganti, posisi Kasi Intel Kejari Takalar kini diemban oleh Median Suwardi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Mutasi dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menetapkan pergeseran jabatan terhadap 34 pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI di berbagai daerah.

Dalam keputusan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., turut memperoleh promosi jabatan sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Penugasan ini mencerminkan apresiasi pimpinan atas kontribusi dan capaian kinerja selama memimpin Kejari Takalar.

Seiring dengan promosi tersebut, Syamsurezky, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Barru, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar. Kehadiran pimpinan baru ini menandai dimulainya babak kepemimpinan baru di tubuh Kejari Takalar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan agenda rutin organisasi guna menjaga dinamika kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memperkuat efektivitas pelayanan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun serah terima jabatan Kajari Takalar direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku.(Saifuddin Gassing)