Karcis Tanpa Stempel di PPI Kajang Picu Polemik, Dugaan Pungli Membebani Pedagang

Avatar of I A N
Kapolres Takalar Tekankan Profesionalisme dan Disiplin dalam Apel Pagi 20260413 204718 0000 l Update Sulsel

BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID— Praktik penarikan retribusi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang menuai sorotan tajam. Karcis berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang beredar di lokasi tersebut diduga tidak memiliki keabsahan administrasi karena tidak dilengkapi stempel resmi, memicu kecurigaan adanya pungutan liar (pungli).

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, para pedagang dikenakan biaya Rp5.000 per los setiap hari. Meski nominalnya terlihat kecil, akumulasi pungutan ini dinilai memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang bergantung pada penghasilan harian yang tidak menentu.

Keluhan pedagang bukan tanpa alasan. Sebelum mencapai lapak, mereka sudah dihadapkan pada sejumlah pungutan di pintu masuk kawasan. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk roda empat. Bahkan, pedagang ikan disebut-sebut masih dikenai biaya tambahan berdasarkan jumlah muatan.

“Setiap hari kami harus siapkan uang lebih dulu untuk bayar karcis. Padahal belum tentu dagangan laku,” ungkap salah seorang pedagang.

Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi tersendiri, terutama di tengah situasi pasar yang tidak selalu ramai.

Secara regulasi, setiap pungutan retribusi daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Daerah (Perda) serta kelengkapan administrasi resmi. Karcis tanpa stempel dinilai sebagai indikasi lemahnya legalitas, bahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berimplikasi pidana.

Aktivis lokal, Suandi Bali, menilai praktik ini tidak sekadar persoalan administratif, melainkan sudah mengarah pada pola terstruktur.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi terkesan sistematis. Ada indikasi oknum memanfaatkan celah dengan dalih kerja sama, padahal dokumennya tidak sah,” tegasnya.

Kontroversi semakin memanas setelah munculnya pernyataan dari pihak Dinas Perikanan Provinsi Sulsel. Kepala dinas terkait mengaku terkejut mengetahui karcis yang beredar tidak memiliki stempel resmi, namun mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke pihak lain di tingkat kabupaten.

Sikap tersebut dinilai publik tidak memberikan kejelasan, sementara pihak yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan hingga kini belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, pihak pengelola kawasan melalui perwakilan koperasi membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Mereka menyebut pungutan dilakukan berdasarkan kerja sama dengan dinas terkait dan digunakan untuk kebutuhan kebersihan serta keamanan.

Namun, alasan tersebut diragukan sejumlah pihak. Kritik muncul karena tidak adanya transparansi serta kejelasan legalitas dokumen yang digunakan.

Meningkatnya polemik membuat publik mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan serta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Tim Saber Pungli Polres Bulukumba, diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.

Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik dapat dipulihkan.(*)