Kabag Hukum Tegaskan Camat Tak Berwenang Keluarkan SP1 ke Lurah, Polemik di Pattallassang Mencuat

IMG 20260127 WA0001

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID– Polemik tata kelola pemerintahan di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi perbincangan hangat.

Sejumlah lurah dikabarkan menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) yang disebut-sebut diterbitkan oleh Camat Pattallassang, Bansuhari. Namun, langkah tersebut dinilai tidak sesuai kewenangan.

Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen SP1 bernomor 47/Ptl/I/2026 di grup percakapan WhatsApp Kabar Takalar. Surat tersebut disebut ditujukan kepada enam lurah, yakni Lurah Salaka, Bajeng, Sombalabella, Kalabbirang, Pattallassang, dan Mardekaya.

Beberapa sumber menyebut, peringatan itu berkaitan dengan instruksi camat yang meminta kepala lingkungan serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terlibat dalam kegiatan penanganan sampah di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini memicu keberatan karena dinilai bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, serta dianggap masuk ranah teknis Dinas Lingkungan Hidup.

Penegasan Bagian Hukum
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Takalar, Irwan Rachman, memberikan penjelasan bahwa camat tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk lurah.

Menurutnya, berdasarkan:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dan
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Peran camat lebih pada fungsi pembinaan umum, pengawasan, dan koordinasi, bukan sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin seperti SP1 kepada ASN.

“Camat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin ASN berupa surat peringatan,” demikian penjelasan yang disampaikan Kabag Hukum dalam diskusi di grup tersebut.

Sorotan Warga dan Isu Internal
Di media sosial, sejumlah warganet turut menyoroti gaya kepemimpinan camat yang dinilai terlalu jauh melakukan intervensi di kelurahan. Ada pula komentar yang menilai pendekatan komunikasi terhadap bawahan perlu diperbaiki.

Selain itu, muncul kabar bahwa beberapa lurah merasa keberatan dengan kondisi tersebut. Bahkan, beredar isu bahwa sejumlah lurah mempertimbangkan mengundurkan diri apabila tidak ada evaluasi dari pemerintah kabupaten. Namun, informasi ini masih sebatas perbincangan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Perlu Klarifikasi dan Evaluasi
Situasi ini menunjukkan perlunya klarifikasi terbuka dari semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Penegasan batas kewenangan menjadi penting agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Pattallassang terkait polemik tersebut.
(Adlan) .