Jeritan Nakes Takalar Tembus Jakarta, DPRD Kawal Kepastian Status PPPK

IMG 20260111 WA0075

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID— Aspirasi ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-database di Kabupaten Takalar akhirnya menembus pusat kekuasaan di Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar menunjukkan keseriusannya dengan melakukan kunjungan kerja ke pemerintah pusat guna memperjuangkan kepastian status kepegawaian para nakes yang selama ini menggantung.

Rombongan DPRD Takalar yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi III berangkat bersama perwakilan tenaga medis. Turut mendampingi, Ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan, Irham Tompo, sebagai representasi suara tenaga kesehatan non-database.

Agenda kunjungan dijadwalkan menyasar Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fokus utama pembahasan adalah mencari solusi konkret atas ketidakjelasan status ratusan tenaga kesehatan di Takalar yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum sebagai aparatur negara.

Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus berlarut. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal aspirasi tenaga kesehatan hingga ke tingkat pusat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kemanusiaan dan pengabdian. Ada tenaga kesehatan yang sudah puluhan tahun melayani masyarakat, namun statusnya masih tidak jelas. DPRD hadir untuk memastikan ada keadilan bagi mereka,” tegas Ahmad Sabang.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 650 tenaga kesehatan yang bertugas di BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle hingga kini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Selain itu, terdapat 449 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Takalar, yang berharap dapat diakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah DPRD ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi unjuk rasa tenaga kesehatan yang sebelumnya berlangsung di Takalar, sebagai bentuk tuntutan atas kejelasan status dan pengakuan terhadap pengabdian mereka.

Sementara itu, Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tenaga kesehatan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pejabat Kabupaten Takalar. Aksi yang kami lakukan pada 2025 bukan pembangkangan, melainkan jeritan keadilan. Ini adalah upaya terakhir kami sebagai tenaga kesehatan untuk mendapatkan kepastian nasib dan pengakuan atas pengabdian,” ujar Irham.

Irham mengungkapkan, BMKI telah melayangkan surat resmi kepada DPRD Takalar yang berisi klarifikasi dan ikhtisar persoalan tenaga kesehatan non-database. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa banyak nakes tidak masuk dalam pendataan tahun 2022, meskipun telah mengabdi belasan hingga hampir 30 tahun di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, RS Galesong, RS Pratama, RS Zaenab Takalar, hingga seluruh puskesmas di Kabupaten Takalar.

BMKI juga menyoroti tidak dilibatkannya perwakilan tenaga kesehatan non-database dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal yang digelar DPRD bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, meskipun permintaan telah disampaikan sejak awal aksi.

Respons pemerintah daerah pun dinilai masih minim. Tiga kali surat permohonan audiensi kepada Bupati Takalar disebut tidak mendapat jawaban, sehingga tenaga kesehatan memilih melanjutkan perjuangan ke tingkat provinsi melalui aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada September lalu.

Sejumlah persoalan krusial turut disoroti, di antaranya tenaga kesehatan yang tidak terdata dengan alasan tidak memiliki slip gaji, termasuk di rumah sakit berstatus BLUD. Bahkan, terdapat nakes dengan penghasilan nol rupiah yang justru dijadikan dasar penolakan pendataan. Selain itu, tenaga kesehatan puskesmas yang sebelumnya telah terdata juga tidak diakui hanya karena proses pendaftaran dilakukan di luar Kabupaten Takalar.

BMKI menilai kondisi ini merupakan kegagalan sistem administrasi dan kebijakan pendataan, bukan kesalahan tenaga kesehatan. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kemanusiaan.

Melalui DPRD Takalar, BMKI berharap adanya fasilitasi RDP lanjutan yang melibatkan langsung perwakilan tenaga kesehatan non-database bersama Komisi II dan Komisi IX DPR RI, KemenPAN-RB, serta BKN. Selain itu, BMKI juga mendorong pendataan ulang dan verifikasi faktual berbasis masa pengabdian dan bukti kerja nyata, serta lahirnya kebijakan afirmatif yang adil dan manusiawi.

“Kami percaya DPRD Kabupaten Takalar masih berpihak pada nurani keadilan dan kepentingan rakyat. Harapan kami sederhana: pengakuan, kepastian, dan keadilan,” pungkas Irham Tompo. (*)