Jejak Aliran Dana Kasus Bibit Nanas Mulai Terang, Kejati Sulsel Bersiap Umumkan Tersangka

Screenshot 20260127 1616122

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID— Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki babak penentuan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel disebut telah mengantongi rangkaian alat bukti penting yang mengarah pada pola aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam proyek tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, konstruksi perkara kini semakin jelas setelah tim penyidik menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan rekayasa dalam proses tender hingga pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak.

Seorang sumber internal Kejati Sulsel menyampaikan bahwa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat sudah dipetakan. Saat ini, penyidik tinggal menuntaskan tahapan administratif dan menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara.

“Gambaran perkaranya sudah terbentuk. Peran para pihak yang diduga terlibat juga sudah teridentifikasi. Kami menunggu finalisasi administrasi serta hasil audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” ujar sumber tersebut, sabtu (31/01/2026).

Penggeledahan di Sejumlah Daerah
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain di Bogor, Makassar, Gowa, dan Takalar. Dari kegiatan itu, aparat menyita dokumen kontrak, data transaksi perbankan, serta perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis secara forensik.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mengurai dugaan skema proyek yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan Aktivis Antikorupsi
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menilai perkara ini mencerminkan pola korupsi pengadaan yang kerap terjadi dan melibatkan jejaring lintas sektor.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan terstruktur jika terbukti ada pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga, hingga pembagian fee.

“Penanganan kasus ini harus menyentuh aktor intelektualnya. Jangan berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Jika ada keterlibatan pihak berpengaruh, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Ia juga mendorong transparansi proses penyidikan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Dugaan Manipulasi Proyek
Dari informasi yang beredar, proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga bermasalah sejak tahap awal, mulai dari penentuan pemenang tender, perubahan spesifikasi teknis bibit, hingga dugaan mark-up harga. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit lembaga berwenang.

Penyidik Kejati Sulsel saat ini masih menanti hasil resmi penghitungan kerugian negara sebagai penguat dasar hukum sebelum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan program sektor pertanian yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani. Dugaan penyimpangan tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai tata kelola anggaran pertanian.(Hamzah Samal)