Indeks Satu Data Indonesia 2024 Dirilis, Jeneponto Lampaui Rata-rata Nasional

IMG 20260120 WA0132

JENEPONTO, UPDATE SULSEL. ID— Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas resmi merilis Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Rilis yang dilakukan pada 31 Desember 2025 tersebut menjadi tolok ukur kualitas tata kelola data pemerintah daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.

Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Jeneponto mencatatkan nilai Indeks SDI sebesar 48,40, melampaui rata-rata nasional kabupaten/kota yang berada di angka 47,99. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem data yang lebih tertata, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Achmad, SP, M.Adm.Pemb, mengungkapkan bahwa hasil Indeks SDI diterima pihaknya pada 10 Januari 2026. Penilaian tersebut merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah pada tahun sebelumnya.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama lintas perangkat daerah dan mitra pembina data,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Jeneponto melibatkan kolaborasi erat antara Bappeda sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Statistik sebagai Walidata, BPS sebagai Pembina Data Statistik, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data.

Sebagai Walidata Daerah, Dinas Kominfotik terus memastikan agar data pembangunan yang dihimpun OPD memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta dapat dibagi-pakaikan.

“Data yang berkualitas sangat menentukan ketepatan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah. Karena itu, kualitas dan konsistensi data menjadi fokus utama kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa hasil Indeks SDI 2024 tidak hanya dipandang sebagai capaian angka, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, khususnya dalam penguatan tata kelola data sektoral di lingkungan OPD.

“Kami akan terus melakukan pendampingan dan mendorong kepatuhan OPD terhadap mekanisme Satu Data Indonesia, sesuai amanah Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2025 tentang Satu Data Daerah,” tegasnya.

Penerapan Satu Data Indonesia, lanjut Achmad, merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan daerah guna menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, kebijakan pemerintah daerah akan semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis, melalui penguatan koordinasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Jeneponto akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.(Ikbal Nakku)