Daerah  

FKPM Adat Budaya Resmi Terbentuk di Jeneponto, Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat

IMG 20260113 WA0096

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID – Komitmen untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya lokal di Kabupaten Jeneponto kini semakin menguat. Hal itu ditandai dengan resmi terbentuknya Forum Kemitraan Perlindungan Masyarakat Adat Budaya (FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto) sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan.

FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 30 Desember 2025, yang dibuat oleh H. Syahbur Baso Lukkasa, SH., Notaris–PPAT di Makassar.

Pembentukan lembaga ini merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri dan pengurus sebagai wadah perlindungan masyarakat adat dan budaya di daerah tersebut.

Dalam struktur kepengurusan, Abdul Karim dipercaya sebagai Ketua, Sitti Rahmatang, S.Pd sebagai Sekretaris, dan Solihin Tompo sebagai Bendahara.

Momentum bersejarah terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, bertempat di kediaman Abdul Malik Nur Krg Nai, Tombolo, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan Silaturahmi Akbar dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Terdaftar Kemenkumham RI kepada FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto dengan Nomor AHU 0003127-AH.01.22 Tahun 2025.

Acara tersebut dihadiri berbagai tokoh penting dari Kabupaten Jeneponto, Takalar, dan Gowa. Turut hadir para tokoh adat dari Lembaga Adat Tarowang, Binamu, dan Barana, serta unsur Tripika Kecamatan Bangkala Barat, yang menunjukkan dukungan luas terhadap kehadiran lembaga ini.

Sebagai informasi, sebelumnya di Kabupaten Jeneponto telah terbentuk Forum Kemitraan Pemolisian Masyarakat (FKPM) yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Jeneponto bersama Kapolres Jeneponto pada 10 Agustus 2023 di Baruga Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.

FKPM tersebut dipimpin oleh Kamaluddin Krg Sese sebagai Ketua Umum, Sukriadi, S.Sos sebagai Sekretaris Umum, dan Andi Syarif Mallarangang sebagai Bendahara.

FKPM dalam konteks pemolisian masyarakat mengacu pada Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021, yang menekankan pola kemitraan konstruktif antara unsur Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan hadirnya dua struktur FKPM di Kabupaten Jeneponto yakni FKPM Pemolisian Masyarakat dan FKPM Perlindungan Masyarakat Adat Budaya diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah perbatasan Jeneponto dengan Kabupaten Takalar, Gowa, dan Bantaeng.(Ikbal Nakku).