TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Penanganan kasus dugaan bom ikan di perairan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, peristiwa yang sempat viral melalui video amatir itu telah memasuki bulan keempat sejak pertama kali mencuat ke publik pada akhir Oktober 2025.
Kondisi ini memicu kegelisahan warga setempat dan pegiat lingkungan yang menilai proses penegakan hukum berjalan lambat.
Mereka khawatir, jika tidak ditangani secara serius, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak akan kembali terulang dan merusak ekosistem laut Tanakeke.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan dua orang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Tanakeke. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas dan memantik reaksi publik.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, terduga pelaku merupakan warga Dusun Labbo Tallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Pihak Polres Takalar sebelumnya mengonfirmasi telah memanggil tiga orang terduga pelaku yang memiliki hubungan keluarga seorang ayah dan dua anaknya untuk dimintai klarifikasi.
Namun setelah proses pemanggilan tersebut, perkembangan penyidikan terkesan berjalan di tempat.
Dugaan Penghilangan Jejak
Di tengah minimnya informasi resmi, muncul dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Warga menduga kapal yang disebut-sebut digunakan dalam aksi tersebut telah dicat ulang dari warna biru-putih menjadi oranye-putih.
Perubahan warna kapal itu dinilai sebagai indikasi upaya mengaburkan identitas alat yang diduga dipakai saat kejadian. Meski demikian, dugaan ini masih menunggu pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan setiap informasi baru yang mereka temukan. Mereka berharap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bom merupakan tindakan terlarang yang merusak sumber daya laut.
Senada dengan itu, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke, Masri Adi Daeng Tika, mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai penggunaan bom ikan tidak hanya menghancurkan terumbu karang, tetapi juga mengancam kawasan budidaya rumput laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya pernah mengungkap jaringan besar peredaran bahan peledak untuk bom ikan yang berasal dari luar daerah, bahkan lintas negara. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi apakah jaringan tersebut berkaitan dengan kasus di Tanakeke.
Penyidik Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan lambannya penyelesaian perkara.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim, M. Hatta, mengarahkan awak media kepada Kanit Lidik II, Ipda Andri, yang disebut menangani kasus tersebut. Namun pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus bom ikan di Tanakeke kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan praktik illegal fishing di wilayah pesisir Takalar. Publik menanti kejelasan: akankah kasus ini berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan persidangan, atau justru menguap tanpa kepastian? (Saifuddin Gassing)







