Dugaan Penyimpangan Iuran PGRI Rp169 Juta, Kepala UPT SMPN 7 Binamu Disorot

IMG 20260204 WA0114

JENEPONTO, UPDATE SULSEL. ID— Pengelolaan dana iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto menjadi perhatian setelah muncul dugaan penyimpangan dana sebesar Rp169 juta yang dikaitkan dengan Kepala UPT SMP Negeri 7 Binamu.

Informasi ini mencuat dari sumber internal organisasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyebut persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota PGRI karena menyangkut dana organisasi yang bersumber dari iuran para guru.

Menurut sumber tersebut, pengurus PGRI Jeneponto berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius dan transparan oleh pihak berwenang. Mereka juga mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

“Ini menyangkut nama organisasi dan kepercayaan anggota. Jika benar terjadi penyimpangan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Selain proses hukum, pihak internal PGRI juga berharap pemerintah daerah memberi perhatian terhadap isu tersebut agar tidak berdampak pada citra dunia pendidikan di Jeneponto. Sejumlah guru, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Dugaan ini disebut berpotensi mencoreng nama baik organisasi profesi guru serta menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dana iuran. Karena itu, transparansi dan keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan para anggota.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT SMP Negeri 7 Binamu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan dari pihak berwenang.(Ikbal Nakku)