Dua Bulan Gaji Mandek, Perangkat Desa di Takalar Tagih Janji Bupati

Screenshot 20260224 1725182

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Puluhan perangkat desa di Kabupaten Takalar mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang tak kunjung cair sejak Januari hingga Februari 2026. Hingga memasuki akhir Februari, hak mereka disebut belum juga diterima, meski sebelumnya pemerintah daerah telah menjanjikan pencairan rutin setiap tanggal 1.

Janji tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye pada 2025 lalu. Ia bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD secara tepat waktu setiap bulan.

Perbup itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD). Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi solusi atas persoalan klasik keterlambatan siltap di Takalar.

Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Ia menilai kebijakan pembayaran per tanggal 1 yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2025 hanya sebatas janji.

“Kami menghormati pemerintah daerah. Tapi kami juga punya hak untuk mempertanyakan janji pencairan gaji tiap bulan. Sekarang sudah dua bulan belum cair, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan, apalagi di bulan puasa seperti ini,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kebutuhan rumah tangga tidak bisa menunggu hingga dua atau tiga bulan. Ia berharap pemerintah daerah segera menunaikan kewajiban sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Para perangkat desa juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Mereka meminta agar pemerintah konsisten menjalankan aturan tersebut.

“Kalau memang sudah ada Perbup dan undang-undangnya jelas, seharusnya pelaksanaannya juga tertib. Jangan sampai kebijakan yang dibuat sendiri justru tidak dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Keterlambatan pembayaran ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada stabilitas pelayanan publik di tingkat desa. Perangkat desa berharap Pemkab Takalar segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar terkait penyebab keterlambatan pencairan gaji tersebut.(Saifuddin Gassing)